Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA
JAKARTA,官方正版quickq加速器 DISWAY.ID -Dalam waktu dekat pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan segera dibuka.
SPMB merupakan sistem yang bertujuan menyaring siswa baru jenjang pendidikan TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Mengacu pada Surat Edaran Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2206, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk melaksaksanakan seleksi penerimaan murid baru.
BACA JUGA:Wali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar
BACA JUGA:SPMB 2025: Usia Masuk SD Tak Harus 7 Tahun, Tapi Ada Syaratnya
Beberapa daerah telah menginformasikan pendaftaran SPMB lengkap syarat dan cara daftar melalui portal resmi yang disediakan.
Namun untuk saat ini, Pemprov Jakarta belum mengumumkan secara resmi informasi seputar pendaftaran SPMB 2025.
Meski begitu, siswa atau orang tua wali murid bisa memperhatikan dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Syarat Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
Syarat pendaftaran SPMB telah diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
BACA JUGA:SPMB 2025 Beri Prioritas Pengurus OSIS dan Pramuka, Ini Alasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Berikut informasi lengkap persyaratan umum setiap jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA/SMK.
Jenjang TK
- Berusia paling rendah 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk Kelompok A
- Berusia paling rendah 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk Kelompok B.
Jenjang SD
- Calon peserta didik harus berusia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli diprioritaskan
- Calon peserta didik minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan boleh mendaftar
- Bagi calon peserta didik dengan kemampuan kognitif khusus seperti kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan
- Calon peserta didik kelas 1 SD tidak wajib mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau tes bentuk lain.
Jenjang SMP
- Maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
BACA JUGA:Simak 6 Perbedaan SPMB dan PPDB, Bukan Sekadar Ganti Nama
Jenjang SMA/SMK
- Maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
- Khusus bagi calon siswa SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu, dapat menetapkan syarat tambahan untuk menerima siswa kelas 10
Seementara itu, berikut dokumen-dokumen pendaftaran yang perlu dipersiapkan:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang resmi dikeluarkan pihak berwenang dan mendapat legalisasi pejabat setempat sesuai domisili peserta didik Ijazah atau surat keterangan lulus jenjang pendidikan sebelumnya
- Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon peserta baru
- KTP orang tua/wali yang sesuai dengan KK.
Sedikit informasi, calon peserta didik penyandang disabilitas tidak dikenakan persyaratan batas usia.
- 1
- 2
- »
-
FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan GempaWaspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi PenyebabTerobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi BesarMenteri Agama Sebut Pusat Kajian Islam Tak Hanya Berada di Timur TengahVIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro TokyoFOTO: Kala Dior Melintasi Waktu ke Masa Lalu di Paris Fashion WeekSoal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan4 Oknum Polisi Disidang Etik, AKP hingga Brigadir Didemosi Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWPSELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke ETerobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar
下一篇:Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
- ·Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
- ·Dishub DKI: Rute Transjabodetabek Bakal Ditambah dari Pusat Kota Tangerang dan Tangsel
- ·FOTO: Semarak Berbuka Puasa di Kampung Ramadan Jogokariyan
- ·Parkir Liar di Jakarta Sulit Ditertibkan, Pengamat Singgung Ada Kesepakatan Politik Era Anies
- ·Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- ·Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar
- ·Menteri Agama Sebut Pusat Kajian Islam Tak Hanya Berada di Timur Tengah
- ·PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak
- ·Cara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTP
- ·4 Oknum Polisi Disidang Etik, AKP hingga Brigadir Didemosi Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP
- ·Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa
- ·Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar
- ·Tak Diduga
- ·Pengakuan Mencengangkan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Efek Hasrat Meningkat
- ·Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
- ·Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?
- ·HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini
- ·Pemprov DKI Pikir
- ·Jakarta Bakal Dipenuhi CCTV! Rano Karno: Anggaran Rp380 Miliar Siap Digelontorkan
- ·Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
- ·Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!
- ·DPRD Minta Pemprov DKI Rutin Lakukan Fogging Nyamuk DBD: Jangan Nunggu Ada Kasus Dulu
- ·Apa Itu Outsourcing? Ditolak Buruh dan Ingin Dihapus Presiden Prabowo
- ·Direksi Titipan Biang Kerok? Pramono Anung akan Bongkar Habis Manajemen Bobrok Bank DKI
- ·Anindya Bakrie Soal Kasus Pemalakan Kadin Cilegon: Kami Hormati Proses Hukumnya
- ·Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Kemenperin: Tidak Masuk dalam Hitungan TKDN
- ·Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Ditargetkan Selesai Desember 2025
- ·4 Oknum Polisi Disidang Etik, AKP hingga Brigadir Didemosi Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP
- ·Pengakuan Mencengangkan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Efek Hasrat Meningkat
- ·Ketua DPW Rabithah Alawiyah Jateng
- ·DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
- ·Pemprov DKI Pikir
- ·Upacara Wisudhi Trisarana di Wihara Ekayana Arama, Berikut Makna dan Prosesinya
- ·Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?
- ·FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa
- ·Isi Aturan Kepmenpan