Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!
JAKARTA,quickq加速器官网 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Presiden Prabowo Subianto akan melaporkan hadiah mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan helm pembalap F1 yang diberikan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
Anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa keyakinan ini muncul karena Presiden Prabowo berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, Sekjen PDIP Tetap Tersangka Suap Harun Masiku
BACA JUGA:Ancaman MAKI ke KPK dan Kejagung Atas Progres Kasus Pagar Laut Tangerang Dibeberkan Boyamin
Adapun Erdogan memberikan Togg T10X sebagai bentuk persahabatan dan hubungan erat Turki-Indonesia.
"Kami meyakini Bapak Presiden tentu akan melaporkan kepada KPK," kata Budi ketika dihubungi wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.
"Hal ini sebagaimana komitmen presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara," sambungnya.
Budi menjelaskan laporan gratifikasi ini sebenarnya sebagai upaya awal mencegah terjadinya korupsi.
BACA JUGA:Erdogan Serahkan Mobil Listrik Togg T10X ke Prabowo sebagai Hadiah Persahabatan, Intip Spesifikasinya
BACA JUGA:Hadiah Persahabatan, Presiden Erdogan Berikan Mobil Listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo
Prosesnya juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi GOL yang diakses melalui https://gol.kpk.go.id/login.
Adapun, kata Budi, untuk pelaporan penerimaan barang berharga ini jangka waktunya 30 hari sejak barang diterima.
"Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak tak mempermasalahkan hadiah yang diberikan Presiden Turki kepada Presiden Prabowo.
- 1
- 2
- »
-
Penderita Kanker Darah di RI Meningkat, Mayoritas Idap LeukemiaIndonesia Masih Ketergantungan Impor Gula, Ekonom Ungkap AlasannyaWujudkan Kemandirian Pangan di Pesantren, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Pertanian KotaPadati Area CFD, Sahabat Ganjar Ajak Warga Jakarta Dukung Ganjar Presiden 2024Kabar Baik! Alex Pastoor Tiba, PSSI Tanggapi Elkan Baggott, 3 Pemain Terancam BentrokDua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa Keluarga ke Pekanbaru dan Makassar2025世界艺术类大学排名TOP50榜单!Lebih Baik Dihindari Kombinasi Makanan Ini Dengan Mi Instan, Ada NasiPINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware
下一篇:KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
- ·Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum
- ·Hidayat Nur Wahid Minta Mahfud MD Jangan Kebanyakan ‘Gimmick’ Soal RUU Perampasan Aset
- ·Heru Budi Lobi
- ·Avan Seputra Sebut Sudah Saatnya Satria Muda Kembali Raih Juara IBL
- ·Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- ·Pengendara Mobil Tabrak 3 Motor, Gerobak Sate dan Warung Kelontong di Patal Senayan Jaksel
- ·SIG Masuk Bursa ESG Leaders, Satu
- ·Ekonomi Lokal Tergerus, ASITA Soroti Serbuan Wisata Ilegal
- ·Geger Grub FB Fantasi Sedarah, Polisi Imbau Masyarakat Stop Sebar Postingan Kesusilaan
- ·Polisi Identifikasi 30 Terduga Pelaku Bentrokan hingga Satu Orang Tewas di Jakarta Pusat
- ·Kunker Perdana Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Langsung 5 Negara, Ini Agendanya!
- ·Tak Terima Disebut sebagai Penipu, Erwin Aksa Polisikan Romahurmuziy soal Pencemaran Nama Baik
- ·Review Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan Pahit
- ·Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
- ·Polisi Tahan 10 Pelaku Pengeroyokan Sopir Bus, Salah Satunya Anggota Brimob
- ·Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK
- ·Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi
- ·Bali United vs Persija, Stefano Cugurra Pasang Target Keluar dari Tren Negatif
- ·Simak Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Cara Daftarnya
- ·Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
- ·Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!
- ·KRL Rute Manggarai
- ·Kebakaran di Glodok Plaza, Petugas Temukan Sesosok Mayat di Lantai 8
- ·Malaysia Gagal Capai Target Wisman 2024, tapi Tetap Jauh Ungguli RI
- ·Kenapa Anak Sering Mengeluh Sakit Rahang? Waspadai Masalah TMD Sejak Dini
- ·Taklukkan Persita Tangerang, Carlos Pena Ungkap Kunci Kemenangan Persija Jakarta
- ·BNN Gandeng Bobon Santoso Masak Dan Makan Besar 1.200 Potong Ayam
- ·2025年新加坡艺术大学排名TOP3
- ·Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Mulai Juli 2025, Tak Termasuk Kategori Menengah ke Atas
- ·2025年日本艺术类大学排名一览表
- ·Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD
- ·Kematian Akibat Pneumonia di Indonesia Naik Drastis Sepanjang 2024
- ·BPBD DKI Terus Upayakan Penanganan Banjir di Jakarta
- ·2025美国环境专业大学排名
- ·Investor Terus Konsolidasi, Harga Bitcoin Masih Gagal Tembus US$105.000
- ·Kebakaran di Kemayoran Gempol Jakarta Pusat Hanguskan 30 Unit Rumah