Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (Kamis, 16/3/2017) mengagendakan sidang kedua kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan kedua ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ada delapan saksi yang akan dipanggil. Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana merinci kedelapan saksi itu yang akan bersidang di hadapan majelis hakim, yakni di antaranya:
1. Gamawan Fauzi
2. Agus Martowardoyo
3. Diah Anggraeni
4. DR. H. Rasyid Saleh
5. Elius Dailani
6. Chaeruman Harahap
7. Yuswandi A. Temenggung
8. Winata Cahyadi
相关推荐
- Tak Cuma Bakso, Kapolda
- Kala Dua Desainer India Hipnotis Panggung Couture Paris
- 城市规划专业出国留学,英美院校哪所比较好?
- 出国艺术生留学,这六个问题你都了解吗?
- Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal & Moneter
- 雕塑专业相关介绍及院校推荐
- 景观设计专业院校世界排名TOP3
- Ribuan Pengunjung Hadiri Puncak HUT Jakarta di JIS, Warga: Ingin Lihat Ungu