Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (Kamis, 16/3/2017) mengagendakan sidang kedua kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan kedua ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ada delapan saksi yang akan dipanggil. Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana merinci kedelapan saksi itu yang akan bersidang di hadapan majelis hakim, yakni di antaranya:
1. Gamawan Fauzi
2. Agus Martowardoyo
3. Diah Anggraeni
4. DR. H. Rasyid Saleh
5. Elius Dailani
6. Chaeruman Harahap
7. Yuswandi A. Temenggung
8. Winata Cahyadi
相关推荐
- TKD Prabowo
- Hadiah Anant Ambani untuk Groomsmen: Jam Tangan Rp3 M
- Nikah Pakai Sneaker, Anant Anak Konglomerat India Jadi Sorotan Dunia
- Soal Penembakan Habib Bahar Smith, Polri Mengaku Belum Bisa Pastikan Kebenarannya
- Menkominfo Tegaskan Konten Hoaks Akan Langsung Ditakedown Dalam Waktu 1x24 Jam
- Indonesia Mantapkan Peran Maritim Global Lewat Kolaborasi Strategis dengan IMO
- Menakar Peluang Putusan MK Senin 22 April 2024, Amicus Curiae Mengalir
- Surya Paloh Nilai Hak Angket Pemilu Sudah Tak Relevan Usai Putusan MK