Mahfud MD Tugas ke Luar Negeri, Jokowi Tunjuk Abdullah Azwar Anas Jadi Menkopolhukam Ad Interim
JAKARTA,quickq下载苹果 DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Ad Interim.
Penunjukkan tersebut dalam rangka menggantikan sementara Menkopolhukam Mahfud MD yang sedang menjalankan tugas negara di luar negeri.
BACA JUGA:Berikut Profil Lengkap MenPAN-RB Baru Abdullah Azwar Anas, Sosok Pengganti Almarhum Tjahjo Kumolo
Dalam keterangan resmi BPMI Setpres, penunjukan itu disebutkan dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-796/M/D-3/AN.00.03/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.
Surat tersebut memuat tentang Penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Ad Interim.
“Berkenaan dengan surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan nomor B-172/LN.00.01/8/2023 tanggal 14 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Presiden RI, hal Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri PANRB sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Ad Interim,” tulis surat tersebut.
BACA JUGA:Hari Ini Abdullah Azwar Anas Resmi Dilantik Jokowi Sebagai MenPAN-RB
Penunjukkan Menteri PANRB sebagai Menkopolhukam Ad Interim berlangsung selama Menkopolhukam Mahfud MD melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Adapun Menteri Mahfud MD melangsungkan tugas negara di luar negeri tersebut pada 22 Agustus sampai dengan 1 September 2023.
相关推荐
- Kronologi Anggota DPRD Tangsel Pukul Wasit Dalam Turnamen Pakujaya Cup
- Tengku Zul Terheran
- Rumah Kapolri Aja Kebanjiran
- Lewat Skema Swap Gas, Pertamina Dukung Program Pemerintah Penuhi Kebutuhan Gas Bumi Domestik
- 国外留学艺术该怎么选择院校?
- Dua Hari Beroperasi, Bus Wisata Atap Terbuka Gratis dari TransJakarta Layani 10 Ribu Orang
- Dugaan Penundaan Laporan Kasus Pencabulan Anak di Tangsel, Kompolnas Klarifikasi ke Polda Metro Jaya
- Pede Denny Tak Diproses Hukum, Muannas: Kasusnya Gak Masuk Logika