MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan
JAKARTA,quickq安卓版官网 DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kedua polisi yang divonis bebas tersebut yakni, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
BACA JUGA:Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Belum Selesai, Erick Thohir: 'Sabar, Ini Bagian dari Regulasi'
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis, 24 Agustus 2023.
Dengan demikian, Wahyu dihukum dengan 2,5 tahun penjara.
BACA JUGA:Respon Santai Erick Thohir Usai Diteriaki Pembohong Oleh Keluarga Korban Kanjuruhan
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," ujarnya.
Sementara itu, Bambang dihukum lebih ringan yakni 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar majelis.
BACA JUGA:Merasa Tak Adil! Rini Hanifah Ibu Korban Kanjuruhan Teriaki Erick Thohir Pembohong!
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membacakan, terkait vonis kepada tiga anggota polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa pada 1 Oktober 2022 lalu.
Saat persidangan tersebut, dua diantara tiga polisi yakni, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sekedar informasi, Bambang merupakan salah satu polisi yang memerintankan anggotanya untuk menembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.
Berdasarkan pertimbangan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menuturkan, tembakan gas air mata itu, telah ditembakkan oleh personel Samapta Polres Malang dan hanya mengarah ke tengah lapangan.
- 1
- 2
- »
下一篇:Ajudan Firli, Kevin Egananta Datangi Ditkrimsus PMJ, Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan KPK
相关文章:
- 7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Sering Lapar hingga Kerutan Wajah
- 国外视觉传达专业大学排名汇总
- Sujud Syukur, Kasus Covid
- DPR Resmi Tetapkan Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
- Di Balik OTT Bupati Purbalingga, Ada Upaya Sembunyikan Barbuk
- 5 Sayuran 'Terlarang' untuk Penderita Diabetes
- KAI Service Ingatkan Pegawainya Bahaya Judi Online, Kecanduan Hingga Ganggu Produktivitas Kerja
- Numbers Protocol Hadirkan Solusi Berita Terpercaya untuk Masyarakat
- Soal Hubungan Prabowo
- Wall Street Bergerak Variatif, Investor Soroti Turunnya Imbal Hasil Treasury di AS
相关推荐:
- Faktor Munculnya Kerawanan Pemilu 2024 Diungkap Bawaslu
- Bursa Asia Turun, Pasar Saham Amati Data Ekonomi Terbaru
- Kenapa Orang dengan Autoimun Gampang Galau?
- Fokus Infrastruktur Energi Masa Depan, Ini Sederet Proyek Strategis PGN
- Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
- 马里兰艺术学院好进吗?
- 10 Makanan Rendah Kalori Ini Bergizi dan Bikin Kenyang Seharian
- 5 Minuman Herbal Penghancur Batu Ginjal
- Buka Tabir Tewasnya Wartawan Yusuf, TPF Temui Penyidik
- 工业设计研究生留学哪家学院比较好?
- Rakernas, Jokowi Diusulkan jadi Ketua Umum PDI Perjuangan
- Aksi Bela Tauhid 211, Wiranto Siap Temui Massa?
- Tips Melamar Kerja di McDonald's Indonesia Terbaru, Begini Langkah
- Menjaga Harmoni Perbedaan, Termasuk Saat Ada yang Pindah Agama
- TPN Ganjar Presiden Umumkan Wakil Ketua Baru, Terdiri dari Unsur Partai hingga Tokoh Buruh
- Akhiri Pelarian, Bupati Tulungagung Serahkan Diri ke KPK
- DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN Lewat Rapat Paripurna
- Kebiasaan Rasulullah SAW Mengonsumsi Kurma Ganjil, Apa Alasannya?
- Ajudan Firli, Kevin Egananta Datangi Ditkrimsus PMJ, Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan KPK
- Penumpang Ngamuk Ngotot Keluar Pesawat Gegara Ponsel Hilang di Bandara