PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad meminta pemerintah bertindak tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat premanisme.
Jika belajar dari negara maju, preman yang berkedok ormas seharusnya dijatuhi pidana dan dibubarkan.
"Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang," katanya.
"Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara," bebernya.
Legislator asal Dapil Malang Raya itu mengatakan, aksi premanisme yang sedang viral oleh sekelompok orang tidak menunjukkan perilaku ormas.
"Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran," ucapnya.
Menurut Ali Ahmad, Indonesia dapat belajar dari negara-negara yang berhasil menertibkan ormasnya. Contoh pertama, Amerika Serikat yang menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan.
Berikutnya, Jerman pembubarkan beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan. Australia menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan.
Selanjutnya, Inggris yang telah membubarkan beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan.
-
Mas Dhito Usung Konsep Tradisional, Modern dan Berbudaya untuk Pembangunan Pasar NgadiluwihHadapi Tantangan yang Dinamis, MMKSI Optimis Tatap Pasar Otomotif Indonesia 2025Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan KemiskinanAnjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 2025Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di FacebookPlatform Bursa Kripto BROGX Bangun Keamanan dengan Sistem Berlapis, Mulai dari Cold Wallet hingga AIKabar Baik! Alex Pastoor Tiba, PSSI Tanggapi Elkan Baggott, 3 Pemain Terancam BentrokAntisipasi PHK Massal, Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Buruh dan Deregulasi IndustriIndia KetarResmi Perubahan Harga BBM Pertamina, Berlaku 17 Mei 2025 di Seluruh Indonesia
下一篇:India Ketar
- ·IHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 Triliun
- ·Penderita Kanker Darah di RI Meningkat, Mayoritas Idap Leukemia
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·NYALANG: Kaki
- ·Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar
- ·Catat, Ini 9 Makanan 'Terlarang' Jika Ingin Ginjal Tetap Sehat
- ·Geger Grub FB Fantasi Sedarah, Polisi Imbau Masyarakat Stop Sebar Postingan Kesusilaan
- ·Buka Musrenbang RPJMD 2025
- ·Investor Terus Konsolidasi, Harga Bitcoin Masih Gagal Tembus US$105.000
- ·Pecah! Premiere Mission: Impossible The Final Reckoning Sukses Raih Tepuk Tangan Penonton
- ·Resmi Perubahan Harga BBM Pertamina, Berlaku 17 Mei 2025 di Seluruh Indonesia
- ·Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana
- ·PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
- ·10 Event Jakarta Akhir Pekan 17
- ·Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum
- ·5 Tahun Berturut
- ·Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- ·Uni Eropa Ancam Trump, Desak Negosiasi Tarif Impor Lebih Serius
- ·10 Event Jakarta Akhir Pekan 17
- ·Munas XI Asperindo 2025 Siap Digelar, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
- ·FOTO: Boneka Raksasa Kaws Mejeng di Bangkok Thailand Jadi Magnet Turis
- ·Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- ·Kabar Baik! Alex Pastoor Tiba, PSSI Tanggapi Elkan Baggott, 3 Pemain Terancam Bentrok
- ·KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
- ·Lebih dari Sekadar Jualan: Kisah Pusat Perlengkapan Ibadah Rangkul Jamaah dengan Sentuhan Humanis
- ·Resmi Perubahan Harga BBM Pertamina, Berlaku 17 Mei 2025 di Seluruh Indonesia
- ·Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini
- ·Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah
- ·Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum
- ·Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks
- ·Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini
- ·Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun
- ·Saksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh
- ·Bandara Changi Singapura Mulai Bangun Terminal ke
- ·Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks
- ·KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta