Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024
JAKARTA,quickq官方版下载ios DISWAY. ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi angkat suara terkait dugaan aliran dana kejahatan dalam Pemilu 2024.
Puadi mengatakan bahwa terkait masalah tersebut, pihak Bawaslu belum bisa bertindak lebih lanjut lantaran belum adanya laporan masalah itu.
Sedangkan Bawaslu sendiri, lanjut Puadi, hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi dana partai politik untuk kampanye.
BACA JUGA:Polisi Bentuk Timsus Ungkap Kematian dan Penculikan Keluarga Bos Ayam Goreng Bekasi
"Dalam konteks Pemilu, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi keuangan partai politik yang terkait dana kampanye," kata Puadi saat dihubungi, Jumat, 17 Februari 2023.
"Nanti akan ada audit dana kampanye dari Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun kepada anggota partai politik yang diduga berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes).
PPATK menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun ke politikus. Dana tersebut diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.
Namun, terkait hal tersebut, pihak Bawaslu belum bisa bertindak apapun lantaran belum adanya audit dari pihak KPU.
BACA JUGA:Bawaslu Janji Akan Permudah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Adapun terkait kabar dugaan aliran dana tersebut, sesuai dengan Pasal 525 Ayat 1, akan dijadikan bahan informasi bagi Bawaslu untuk menelusuri masalah itu.
"Dalam UU Pemilu Pasal 525 ayat (1), terkait batasan sumbangan, hasil penelusuran PPATK dapat menunjukkan informasi tentang : jumlah sumbangan, potensi dipecahnya sumbangan untuk menghindari batasan dan lain-lain," kata Puadi.
Namun, lebih lanjut, jika ternyata masalah tersebut tidak sesuai dengan informasi, maka berdasarkan Pasal 496 dan 497, Bawaslu akan menjadikannya sebagai pembanding berdasarkan dari hasil pengawasan dilapangan.
"Setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar termasuk dalam laporan dana kampanye ( RKDK, LADK, LPSDK, Laporan Akhir ), hasil penelusuran PPATK dapat menjadi Infomasi pembanding dan pelengkap bagi Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan dana kampanye di lapangan," imbuhnya.
- 1
- 2
- »
下一篇:Begini Protokol Pramugari jika Ada Penumpang Meninggal di Pesawat
相关文章:
- Doa 10 Hari Kedua Ramadan, Waktu Tepat Memohon Ampunan dari Allah
- Sah! Ini Alasan NasDem Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, PDI
- Sah! Ini Alasan NasDem Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, PDI
- Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug
- Tak Cuma Daging, 6 Jenis Sayuran Ini Ternyata Tinggi Zat Besi
- Brand Asing Mundur, Moorlife Bangkitkan Kebanggaan Industri Plastik Lokal
- 5 Dampak Positif dan Negatif Terlalu Sering Mengeluarkan Sperma
- Jelang Akhir Masa Jabatan Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Ray Rangkuti : Minta Maaf dari Apa?
- Aksi Bela Tauhid 211, Wiranto Siap Temui Massa?
- Tegas! PBNU akan Panggil 5 Orang Pemuda Nahdliyin yang Bertemu Presiden Israel
相关推荐:
- Baliho Raksasa Nyaris Ambruk di Jakarta Barat
- Bikin Pria Difabel Terpaksa Turun Pesawat, Maskapai Didenda Rp1,1 M
- Adian Geram Sikap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Periksa Hasto Kristiyanto Layaknya Teroris
- Bikin Pria Difabel Terpaksa Turun Pesawat, Maskapai Didenda Rp1,1 M
- Penumpukan Lendir di Paru
- Konsumsi 7 Ikan Ini Bagus untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak
- Apa Itu Dobby Syndrome dan Cara Mengatasinya
- 7 Mal di Jakarta yang Instagramable, Salah Satunya Senayan Park
- Gubernur BI Dorong Transformasi IsDB Demi Arsitektur Keuangan Global yang Lebih Inklusif
- Penampakan Sapi Kurban Milik Prabowo
- Sudah Jadi Lupa, Anies Dituding Pakai Isu Reklamasi untuk Kepentingan Politik
- Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Merupakan Kerabat Dekat
- Penumpang Ngamuk Ngotot Keluar Pesawat Gegara Ponsel Hilang di Bandara
- Polisi Ringkus Jakmania Pemukul Anak Menpora
- Teliti Sebelum Membeli, Ini Ciri
- VIDEO: Warna
- Diduga Gubernur Aceh Kena OTT KPK
- Bolehkah Makan di Depan Orang yang Berpuasa? Ini Hukumnya
- Kejati Terima Berkas Kasus Penghinaan Presiden
- Diperiksa 12 Jam, Alex Tirta Dicecar 19 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK