- Warta Ekonomi,quickqapp下载 Jakarta -
Salah satu Kuasa Hukum Budi Said, Indra Haposan Sihombing, S.H. mengatakan pihaknya sangat menyayangkan putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/3/2024) kemarin.
"Intinya putusan praperadilan tidak dapat diterima. Karena hakim beranggapan bahwa syarat formil dari permohonan pemohon praperadilan itu tidak terpenuhi atau cacat formil," kata Indra dalam keterangannya, Selasa (19/3).
"Tapi kami menegaskan putusan pra peradilan ini tidak ada korelasinya dengan apakah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien kami sudah sesuai kuhap atau kah tidak, karena putusan pra peradilan ini belum sampai memeriksa hal tersebut," tegasnya.
Oleh karenanya, menanggapi hal itu Indra menuturkan tim penasehat hukum akan mempelajari salinan putusan dulu baru nanti akan menentukan langkah untuk menyikapi putusan prapid ini.
Baca Juga: Kuasa Hukum Budi Said Hadirkan Tiga Saksi di Praperadilan di PN Jaksel
"Akan kita pelajari dulu putusan prapid ini. Ke depan baru akan kami sikapi seperti apa langkah yang harus kami ambil," tutupnya.
Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024). Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskannya dari tahanan.
顶: 78259踩: 42167
Kuasa Hukum Budi Said Menyayangkan Putusan Praperadilan yang Menolak Gugatan Praperadilan
人参与 | 时间:2025-06-06 20:53:38
相关文章
- Rencana PPP Gabung Pemerintahan Prabowo
- Rayakan Hari Keluarga Internasional di Jakarta, Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Menanti!
- Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul
- Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks
- Diwarnai Aksi Kejar
- Resmi Perubahan Harga BBM Pertamina, Berlaku 17 Mei 2025 di Seluruh Indonesia
- Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana
- Mas Dhito Usung Konsep Tradisional, Modern dan Berbudaya untuk Pembangunan Pasar Ngadiluwih
- KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur
- IHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 Triliun
评论专区