Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E
JAKARTA,quickq会员账号 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Periksa Menkominfo, Desas-desus Dugaan Korupsi Makin 'Panas'
Lebih lanjut, ia mengatakan Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” jelas Ketut.
BACA JUGA:Usai Diperksa Kejagung, Menkominfo Harapkan Kasus Proyek Bakti Cepat Selesai
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 10 Triliun, Kejagung Akan Periksa Johnny G Plate ?
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
相关文章:
- BI Rate Dipangkas Jadi 5,5%, Ekonom: Langkah Taktis dan Pro Pertumbuhan
- Pengamat: Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Dibutuhkan Untuk Transisi Pandemi ke Endemi
- Dear Warga! Ancol Ditutup untuk Umum pada 4 Juni, Cuma Pemilik Tiket Formula E yang Bisa Masuk
- 武藏野美术大学修士申请攻略!
- Cerita Wartawan Senior: SIM Dibajak, Rekening Bank Dibobol
- Kasus TPPO di Indonesia Capai 699 Laporan
- 建筑学出国留学费用贵吗?
- 6 Jenis Tes Kesehatan yang Wajib Dilakukan Jelang Usia 40 Tahun
- Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp 59 Miliar
- Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 15.588 Pengendara Kena Tilang
- Panggil 10 Pihak Teradu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP
- Catat, Ini 7 Tanda Kamu Terlalu Banyak Konsumsi Makanan Manis
- Siang Ini, Nasib Mbak Nunung dan Suami Diputuskan
- 日本建筑学专业排名一览
- FOTO: Ritual Menangis untuk Bayi Sumo di Tokyo
- 奥克兰媒体设计学校学费及入学要求
- Menhub Ingatkan Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang
- Media Asing Marak Soroti Turis China Tewas Jatuh ke Jurang Kawah Ijen
- Jaga Pasokan Domestik dan Ekspor, MedcoEnergi Teken Kesepakatan Tukar Gas
- 日本艺术类研究生大学排名