Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta
JAKARTA,quickq安装教程 DISWAY.ID--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal membongkar pemerintah daerah yang dinilai mampu, tetapi tidak memberikan bantuan sekolah gratis untuk swasta.
"Kalau kemampuan fiskal mereka kuat, sedang, sebetulnya bisa memberikan bantuan (ke sekolah swasta), tapi kemuian tidak memberikan bantuan, ya, kita akan mengumumkan ke publik," ungkap Tito usai bertemu dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di kantornya, Jakarta, 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta Diprioritaskan Terima PIP
BACA JUGA:DKI Jakarta Uji Coba Sekolah Swasta Gratis Mulai Tahun Ajaran 2025-2026, DPR Singgung Keakuratan Seleksi
Dengan begitu, masyarakat dapat menilai sendiri siapa kepala daerah yang memperhatikan kebutuhan warganya, terutama di bidang pendidikan.
"Sehingga publik bisa menilai kepala daerahnya, perhatiannya seperti apa kepada anak-anak muda, murid-muridnya bukan hanya yang negeri, tetapi juga yang swasta," tandasnya.
Sejalan dengan itu, pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala daerah, kepala dinas pendidikan daerah, serta, sekretaris daerah, hingga inspektorat dari masing-masing provinsi.
Kemudian, pihaknya akan mendata daerah-daerah yang telah memberikan hibah atau bantuan kepada sekolah swasta.
BACA JUGA:Bocoran Sistem PPDB Terbaru, Siswa Terlempar ke Sekolah Swasta Dibiayai Pemda
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
"Dan kita juga pasti akan mempertimbangkan kemampuan fiskal mereka," tambahnya.
Sebelumnya, Mendikdasmen Mu'ti mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan agar siswa yang bersekolah di satuan pendidikan milik masyarakat atau swasta dibiayai pemerintah daerah.
"Mereka yang belajar di swasta pun juga anak Indonesia. Ini penting, jadi jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta tidak bagian dari anak Indonesia," kata Mu'ti pada kesempatan yang sama.
Menjangkau pendidikan, ditegaskan Mu'ti, merupakan hak seluruh anak Indonesia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- 1
- 2
- »
-
5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!Prabowo Terbang ke India Hari Ini, Ketemu Tokoh Industri hingga Lakukan MoUAHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai DemokratRekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.idFOTO: Boneka Raksasa Kaws Mejeng di Bangkok Thailand Jadi Magnet TurisCek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik pasporMengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya NutrisiWaspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat PuasaHadapi Tantangan yang Dinamis, MMKSI Optimis Tatap Pasar Otomotif Indonesia 20258,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL
下一篇:Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran
- ·Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud
- ·Jelang Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap ada Kabar Baik dari Pemerintahan Singapura
- ·JCC GBK Berubah Jadi JICC dan Dikelola Negara, Pengaruhi Batalnya Sederet Acara Termasuk Wisuda
- ·Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- ·BNN Gandeng Bobon Santoso Masak Dan Makan Besar 1.200 Potong Ayam
- ·Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
- ·Paramount Land Hadirkan Matera Signature, Hunian Mewah di Gading Serpong
- ·Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer
- ·Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis untuk Libur Panjang
- ·30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram
- ·NYALANG: Rona Mata di Pendar Cahaya
- ·Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- ·Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 2025
- ·Prabowo Terbang ke India Hari Ini, Ketemu Tokoh Industri hingga Lakukan MoU
- ·AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
- ·Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
- ·Catat, Ini 9 Makanan 'Terlarang' Jika Ingin Ginjal Tetap Sehat
- ·Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif
- ·Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
- ·Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya
- ·Prospek Hilirisasi Nikel Menjanjikan, Pengamat Yakin PT Vale Indonesia Kian Solid Performa Bisnisnya
- ·Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan Bibit Mangrove ke
- ·2 Orang Tewas dan 6 Hilang Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Bima
- ·7 Makanan Ini Dijamin Bikin Otak Kian Tajam
- ·Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!
- ·10 Barang Tak Lolos Mesin X
- ·Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana
- ·10 Barang Tak Lolos Mesin X
- ·Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan
- ·Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025
- ·3 Minuman Terbaik untuk Usia 50
- ·Apakah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa?
- ·Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap
- ·Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- ·Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
- ·Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id