Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
JAKARTA,quickq是什么意思 DISWAY.ID -- Pemerintah Indonesia masih belum bisa memberikan izin penjualan untuk produk terbaru Apple, yaitu iPhone 16 Series meskipun bertemu dengan para petinggi perusahaan teknologi ternama asal Amerika Serikat (AS) pada Selasa 7 Januari 2025 lalu.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, kendati Apple sudah berencana untuk memproduksi pabrik Airtag, yang nantinya akan berlokasi di Batam, pemerintah Indonesia masih belum bisa memberikan izin penjualan untuk Apple iPhone 16.
“Kemenperin belum punya dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk produk Apple, seperti iPhone 16,” jelas Agus di Kantor Kemenperin, pada Rabu 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Dewan Pakar BPIP Dukung Penuh Keanggotaan Indonesia di BRICS: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif Indonesia
BACA JUGA:Tim Hukum PDIP Ungkap Sejumlah Kejanggalan KPK dalam Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
Agus juga menambahkan, bahwa walaupun Kemenperin sendiri mengapresiasi langkah Apple dalam perencanaan pembangunan pabrik Airtag di Batam, pabrik tersebut bukanlah bagian dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), sehingga tidak memiliki kaitan dengan sertifikasi TKDN.
Selain itu, Menperin Agus juga menyatakan bahwa nilai investasi yang ditawarkan oleh Apple juga masih belum dapat memenuhi perhitungan Kemenperin.
“Kami menyampaikan bahwa nilai (investasi) dari Apple masih jauh di bawah penghitungan teknokratis Kemenperin,” jelas Agus.
Sementara itu menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, Kemenperin sudah meminta Apple untuk kembali mempertimbangkan pengajuan proposal baru dalam diskusi yang digelar Selasa 7 Januari lalu.
BACA JUGA:Tak Berizin, Proyek Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Disegel KKP!
BACA JUGA:Tim Hukum PDIP dapat Info Hasto akan Ditahan Sebelum Kongres 2025 Digelar
“Mereka akan memenuhi persyaratan yang ada di Permenperin 29/2017,” ucap Setia.
Foto: Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita
(责任编辑:知识)
- ·Era Anies Rp8,2 Juta, Pemprov DKI Jelaskan Kenaikan Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato di Era Heru Budi
- ·Kejari Bandung Periksa Mantan Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- ·FOTO: Berseluncur Asyik di Lintasan Skate Kolong Flyover Slipi
- ·Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!
- ·Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA
- ·Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
- ·Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik
- ·Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win
- ·Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu
- ·BPOM Sebut Efek Samping Vaksin TBC Bill Gates, Apa Saja?
- ·Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
- ·Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error
- ·Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China
- ·Putranya Trump Bongkar Rahasia Kuatnya Ekonomi Negara Kawasan Teluk Persia, Ternyata
- ·DPRD Minta Pemprov DKI Rutin Lakukan Fogging Nyamuk DBD: Jangan Nunggu Ada Kasus Dulu
- ·3 Daun untuk Kesehatan Jantung, Cara Alami Mencegah Kematian Dini
- ·Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC
- ·Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell
- ·Debat Ketiga Pilgub Jateng, Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja Jawa Tengah
- ·Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win