Presiden Jokowi Jawab Permintaan Ibu Bharada E: Singgung Intervensi Proses Hukum
JAKARTA,quickq充值会员 DISWAY.ID- Presiden Jokowi jawab permintaan ibunda Bharada E yang meminta keringanan hukum bagi anaknya.
Jokowi menegaskan jika dirinya tak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan sebab hal tersebut merupakan ranah dari kejaksaan dan juga majelis hakim.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi kepada wartawan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Ini Syarat Suntik Vaksin Booster Kedua, Cek Kombinasi Vaksin Sinovac hingga Pfizer
BACA JUGA:Vaksin Booster 2 Covid-19 Sudah Bisa Didapat, Pemprov Sebar Vaksi di Berbagai Faskes
Eks Gubernur DKI Jakarta menyebut hal itu bukan hanya terjadi di kasus Ferdy Sambo saja melainkan di semua kasus hukum.
Oleh karena itu, Jokowi meminta masyarakat agar menghormati proses hukum Brigadir J yang sedang berjalan.
"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi), karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata Jokowi.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Viral! Karyawan SPBU Pertamina Ungkap Tidak Digaji: Ijazah Ditahan, Mau Ambil Malah Digertak
BACA JUGA:Intip Line Up Mobil Listrik Peugeot 2023, Mulai SUV Hingga Hypercar
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar JPU, Rabu 18 Januari 2023.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
- 1
- 2
- »
下一篇:Densus 88 Tangkap 18 Teroris Selama Oktober 2023
相关文章:
- Jaga Kesehatan Ginjal, 7 Buah Ini Bagus untuk Penderita Ginjal Kronis
- Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas
- 2025全世界建筑学专业大学排名
- Komdigi Dorong Kampus Jadi Dapur AI Nasional
- VIDEO: Freddy Osborne, Pemenang Kompetisi Anjing 'Crufts' Termuda
- 2025QS世界艺术类大学排名TOP10
- Komdigi Dorong Kampus Jadi Dapur AI Nasional
- Kapan Waktu Terbaik Liburan ke Jepang?
- Begini Protokol Pramugari jika Ada Penumpang Meninggal di Pesawat
- 3 Resep Risol Mayo, Gorengan Enak untuk Disantap saat Hujan
相关推荐:
- Akhiri Pelarian, Bupati Tulungagung Serahkan Diri ke KPK
- 2025全球最好的服装设计学院排名
- Kostum Debat Cawapres: Formal, Gaya Anime, Sampai Pencinta Alam
- 2025年qs全球建筑学排名榜单!
- Wamen UMKM: Sinergi Jadi Fondasi Kuat Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
- Pasar Modal RI Bakal Direformasi? BEI Intip Strategi China
- 2025全球最好的服装设计学院排名
- 2025美国城市规划专业大学排名榜单!
- 20 Orang Rusak Rumah IW, Pelaku Pengeroyokan TNI, Orang Tua: Saya Gemeter!
- 2025建筑世界大学排名TOP6
- Semua Akses GBK Ditutup saat Konser Coldplay, Polisi Sarankan Naik Transportasi Umum
- Tanah Abang 'Semrawut', Jokowi Enggan Ajak Tamu ke Kawasan Itu?
- Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,2%
- Sudah Jadi Lupa, Anies Dituding Pakai Isu Reklamasi untuk Kepentingan Politik
- Soal Hubungan Prabowo
- RS Kartika Husada Angkat Bicara Adanya Pasien Operasi Amandel Alami Mati Batang Otak
- Anies Baswedan dan Cak Imin Hadiri Rapat Pokja Koalisi Perubahan
- FOTO: Ketegasan Saint Laurent Menutup Gelaran Paris Fashion Week
- Demi Kepentingan Praktis, Hakim MKMK Jadikan 21 Laporan Dalam 4 Putusan
- Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus