Diganggu Kucing saat Sholat, Apakah Bikin Batal?
Kucingsalah satu hewan peliharaan yang disukai banyak orang. Lantas bagaimana jika seseorang sedang melaksanakan sholatia diganggu kucing? Apakah sholatnya menjadi batal?
Kucing sering digambarkan sebagai hewan kesayangan Rasulullah SAW, meskipun belum terbukti melalui hadis riwayat mana pun.
Pertanyaan seputar apakah keberadaan kucing dapat membatalkan salat seseorang sering kali menjadi perbincangan di kalangan umat Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Wahyul mengatakan kucing adalah hewan yang hidup di sekeliling kita dan bukanlah penyebab najis. Bahkan, air liur atau bekas makanan kucing tidak dianggap najis dalam ajaran Islam.
Air liur kucing tidak najis sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW berikut :
عن كبشة بنت كعب بن مالك -وكانت تحت ابن أبي قتادة-: أن أبا قتادة دخل فسَكَبَتْ له وَضُوءًا، فجاءت هرة فشربت منه، فأصغى لها الإناء حتى شربت، قالت كبشة: فرآني أنظر إليه، فقال: أتعجبين يا ابنة أخي؟ فقلت: نعم، فقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم والطوافات
"Dari Kabsyah, putri Ka'ab binti Malik, yang berada di bawah perawatan Ibnu Abi Qatadah: Ketika Abu Qatadah masuk, dia menuangkan air wudhu untuknya. Kemudian, seekor kucing datang dan minum dari air tersebut. Abu Qatadah pun mendiamkan wadah tersebut hingga kucing selesai minum. Kabshah berkata; 'Saya ingin melihatnya.' Abu Qatadah bertanya; 'Apakah kamu terkejut, wahai putri saudaraku?' Kabshah menjawab; 'Iya.' Abu Qatadah lalu berkata; 'Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Kucing bukanlah makhluk najis. Mereka adalah makhluk yang sering mengelilingi kalian."
Namun, perlu diperhatikan bahwa kebersihan peralatan ibadah seperti sajadah tetaplah penting.
Meskipun tidak tergolong kepada hewan yang memiliki najis, jika kucing bersentuhan dengan najis yang basah, seperti kotoran atau air kencing, Wahyul mengatakan hal itu tetap tergolong najis.
Terkait dengan bulu kucing, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
"Pendapat yang umum adalah selama bulu itu masih sedikit [yang lepas dari badan kucing], bulunya itu najis tapi najisnya yang dimaafkan," ujarnya.
Wahyul menambahkan, jika jumlah bulu kucing tersebut sangat banyak, maka najisnya tidak dapat dimaafkan.
Jadi, meskipun keberadaan kucing tidak membatalkan sholat, tetaplah menjaga kebersihan dan menghindari situasi yang dapat mengganggu khusyuk dalam beribadah.
[Gambas:Video CNN]
相关文章:
- 室内设计留学去哪个国家好?
- Tampang Toyota bZ, SUV Listrik yang Tidak Seperti Mobil Sewaan
- Waspada, Penyakit Ini Rentan Muncul di Usia 40
- Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
- 'Harta Karun' Itu Tersimpan dalam Rumah Limas di Sudut Kota Palembang
- Ingin Pastikan Hasil Olahan Sampah Berkualitas, Peresmian RDF Plant Bantargebang Molor
- Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Disebut Penuh Aroma Bagi
- BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
- 交互设计出国留学,你选综合类还是艺术类院校?
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 23 Maret 2023
相关推荐:
- 伦敦大学学院建筑学专业解析
- Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- VIDEO: Penampakan Katedral Notre Dame Sebelum
- FOTO: Dedaunan Pohon Ginkgo Hangatkan Suasana Musim Gugur di Tokyo
- 世界最好的服装设计大学有哪些申请要求?
- Menkeu Sri Mulyani Keberatan Menyusun Roadmap Penerimaan Pajak PDB, Begini Komentar Ekonom INDEF
- Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI
- 留学景观研究生,你了解这些院校吗?
- Diduga Korleting Listrik, Sebuah Yamaha R15 Hangus Terbakar di Kembangan Jakbar
- Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil
- Terkesima Jejak
- 荷兰艺术留学4大优势专业解析
- Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- Jutaan Warga Sudah Dapat Saldo Dana PKH 2025, Kamu Kapan? Cek Syarat Pencairan di Sini
- Tingkatkan Keterampilan Pelaku UMKM, PERURI Gelar Workshop Mengukir Umbi
- Jadwal dan Syarat Seleksi Jalur Prestasi dan PPKB UI 2025, Camaba Wajib Tahu!
- 世界比较有名的设计类大学排名
- Katanya Dikeroyok Pusat? Anies Menjawab: Mengapa Selalu Aku yang Mengalah
- Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel