Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Aria Bima: Yang Ngelaporin Itu Wong Gendeng!
Gugatan atas dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Presiden Jokowi dalam pilpres 2019 yang dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono nampaknya tak terbukti.
Dan jika itu terjadi, gugatan ini malah akan menjadi boomerang bagi Bambang. Sebab, jika melihat pasal 311 ayat 1 KUHP, tertulis jika ada seseorang menyatakan atau melakukan tuduhan tanpa bukti dan melakukan penistaan baik secara lisan maupun tertulis dapat diancam pidana sampai 4 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyebut mereka yang mengada- ada masalah ini sebagai 'wong gendeng'.
Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Soroti Janji Jokowi Memajukan Sepak Bola Indonesia: Janji Tinggal Janji!
"Tuduhan kepada Presiden dengan ijazah palsu itu 'kan wong gendeng (orang gila) itu," kata Aria Bima di Solo, Kamis.
Menurut dia, tuduhan-tuduhan miring yang terkesan tidak menyukai pihak tertentu akan terus banyak, terutama pada era politik.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Tak Cukup dengan Nyamuk Wolbachia, Ini 7 Cara untuk Cegah DBD
- Mahasiswi IPB Hilang Terseret Banjir Di Bogor Ditemukan Di Jakbar
- Himperra Akan Bahas Rumah Subsidi Backlog dan Minta Hidupkan Kementerian Perumahan di Konggres ke
- Himperra Akan Bahas Rumah Subsidi Backlog dan Minta Hidupkan Kementerian Perumahan di Konggres ke
- FOTO: Surga Bawah Laut Tulamben Bali dan Kisah Kapal Perang yang Karam
- 8 Anak di Jakarta Barat Idap Gagal Ginjal Akut, Keluhannya Tidak Bisa Buang Air Kecil
- RI Produsen Terbesar Ketiga Dunia Ikan Nila Salin, KKP Gencarkan Konsumsi
- BI Rate Jadi Sorotan, Pasar Harap Suku Bunga Dipotong