SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri
SAPX Express menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Kominfo) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Perusahaan menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem logistik nasional yang efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
SAPX Express menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi fondasi pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir, yang kini semakin krusial mendukung konektivitas digital dan pertumbuhan e-commerce nasional.
"Regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional di era e-commerce saat ini," tulis Manajemen SAPX Express dalam pernyataan resminya, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
Permen No. 8/2025 mengatur secara lebih ketat praktik pemberian potongan harga atau gratis ongkos kirim (free ongkir) agar tidak membebani pelaku jasa kirim, terutama perusahaan kurir dan logistik yang selama ini harus bersaing dalam kompetisi tarif yang kian tak sehat.
SAPX Express menilai kebijakan tersebut sebagai upaya konkret pemerintah untuk menata ulang kompetisi di sektor logistik agar tidak hanya berorientasi pada tarif rendah, tetapi juga menjamin kualitas layanan dan kesejahteraan kurir.
"Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan standarisasi kualitas layanan. Regulasi ini bisa mencegah adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang hanya berfokus pada tarif murah tanpa memperhatikan kualitas layanan dan kesejahteraan kurir," tegas Manajemen.
Baca Juga: Benahi Industri Pos dan Kurir, Komdigi Resmi Terbitkan Permen Pos Komersial
SAPX Express juga berharap agar aturan ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh pelaku industri jasa pos, kurir, dan logistik, termasuk dalam membatasi pemberian potongan harga pengiriman melalui aplikasi maupun loket layanan. Ketentuan tersebut wajib diterapkan secara merata di seluruh jaringan operasional perusahaan logistik di Indonesia.
Lebih jauh, Permen ini juga mendorong kolaborasi antarpenyelenggara, perluasan layanan ke 50 persen provinsi dalam waktu 1,5 tahun, serta interkoneksi layanan sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat sistem logistik nasional. Di samping itu, pemerintah turut mendorong adopsi teknologi baru, kemitraan berbasis usaha, dan kerja sama dengan pelaku niaga elektronik (PPMSE).
-
Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kepanasan, Iklan Bir Dipastikan Tak Akan Muncul di Formula E!Tolak Penggusuran, Massa Demo di Balai Kota DKI: Tolong Keluarkan Alat Berat di Kebon Sayur!Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April BesokJemaah Haji Indonesia Bakal Diantar Jemput Bus Shalawat Inklusif dari Hotel ke Masjidil HaramVIDEO: Ratusan Balon Udara Hiasi Langit New Mexico Amerika SerikatPaus Leo XIV Ternyata Pernah ke Indonesia, Begini CeritanyaKlaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di PenjaraJumlah Kunjungan Wisman ke RI Rendah Jadi PR Menteri Pariwisata BaruKemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
下一篇:Jokowi Pastikan Pilkada 2024 akan Digelar Sesuai Jadwal
- ·Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz
- ·Soroti Bank Emas di Indonesia, Menko Airlangga: Bantu Kemandirian Industri
- ·Akui Dekat dengan Sultan Brunei Selama 60 Tahun, Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Merasakan
- ·Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
- ·Aksi Tegas Benny Rhamdani Tolak Radikalisme Diapresiasi JAMMI
- ·Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terdampak Konflik India
- ·Peningkatan Daya Saing Terhambat, Kemenperin Ungkap Alasannya
- ·Arsenal Beri Lampu Hijau Mikel Arteta Bidik Pemain Bintang Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun
- ·Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Luhut Harusnya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi!
- ·Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar
- ·Maskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay Penerbangan
- ·Masih Ingat Peran Guru BK? Kini Setiap Guru Harus Siap Dampingi Siswa Secara Psikologis
- ·Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!
- ·Alasan Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi: Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat
- ·Pakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk Akal
- ·Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- ·Cara Install Power Director Tanpa Watermark
- ·Transjabodetabek Blok M
- ·BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bogor, Ada Salmonella dan E.Coli di Air, Telur, dan Sayur
- ·Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
- ·Mahasiswa Poltekesos Membuat Torehan Senyum di Wajah Korban Gempa Cianjur
- ·Soroti Bank Emas di Indonesia, Menko Airlangga: Bantu Kemandirian Industri
- ·Transjabodetabek Blok M
- ·Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi
- ·Jelang HUT PDIP ke
- ·KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- ·7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ingin Usir Perut Buncit
- ·LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam
- ·BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia
- ·Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
- ·Anies Banding soal Keruk Kali Mampang, PSI Langsung Kasih Kalimat Menohok
- ·Prabowo: Kalau Kita Lemah, Kita Tak Bisa Bantu Palestina!
- ·Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo
- ·TNI AD Selidiki Mengapa Warga Sipil Bisa Masuk Area Pemusnahan Amunisi di Garut
- ·Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong
- ·Jemaah Haji Indonesia Bakal Diantar Jemput Bus Shalawat Inklusif dari Hotel ke Masjidil Haram