Gregorius Adik Johnny Plate Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Kasus Korupsi BTS
JAKARTA,quickq软件官方下载 DISWAY.ID--Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang merupakan fasilitas diterimanya dari Bakti Kominfo.
"Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia (Gregorius Alex Plate) terima telah dia kembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.
Kuntadi mengatakan jika GAP telah mengakui dirinya menikmati sejumlah fasilitas dari proyek tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Sebut Kasus Waskita Beton (WSBP) Bikin Rugi Negara Rp 2,5 Triliun
BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasnaeni Minta Hasyim Asy'ari Mundur dari Ketua KPU RI
Namun, GAP secara sukarela memutuskan untuk mengembalikan uang dan berbagai fasilitas tersebut.
"Penyerahan uang Rp500 juta merupakan penyerahan suka rela dari yang bersangkutan. Bahwa dirinya mengakui pada periode tersebut terdapat fasilitas yang didapatkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan jika pihaknya akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate pada Rabu, 15 Maret 2023 besok.
Kuntadi mengatakan pihaknya akan mendalami fasilitas yang dinikmati oleh adiknya GAP dalam proyek BTS Bakti Kominfo ini.
BACA JUGA:Soal Penolakan Timnas Israel, Ungkit Lagi Peraturan Menlu: Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA
"Dan tentunya kita juga ingin tau fasilitas yang sudah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan apakah itu berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak," katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kejagung telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023. Tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, sebagai tersangka. Terakhi, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial Irwan Hermawan, pada 7 Februari 2023.
下一篇:Panduan Lengkap Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua Sesuai Ajaran Islam
相关文章:
相关推荐:
- Rekomendasi Buah untuk Buka Puasa, Bikin Tubuh Segar dan Sehat
- quickq安卓版下载最新版
- quickq加速器官方网站
- quickq在线下载
- Polisi Berhasil Bekuk Sindikat Pembobol Data Nasabah Kartu Kredit
- quickq官方网站
- quickq安卓版下载
- “quickq加速器”
- Dugaan Korupsi di BUMN Dibongkar Erick Thohir, Jaksa Agung: Tidak Hanya Dana Pensiun
- 安卓版quickq怎么没了
- Update Aborsi di Ciracas, Polisi Tunggu Hasil Spesimen Diduga Tulang Janin
- Pemilik Minuman Oplosan Akhirnya Diciduk Polisi
- 10 Kota Terbaik di Asia versi DestinAsian, Tak Ada dari Indonesia
- Soal Putusan Novanto, KPK Pertimbangkan Banyak Hal
- Tekan Angka Gangguan Mata, Dinkes Surabaya Gandeng Klinik Mata Swasta
- Tetap Pede, Ini 7 Cara Mencegah Bau Mulut Selama Puasa
- Densus 88 Tangkap 18 Teroris Selama Oktober 2023
- FOTO: Ragam Arsitektur Masjid Tertua di Nusantara
- Anies Inginkan Perubahan Perilaku di Kawasan Industri
- KPK Berani Tetapkan Boediono Tersangka?