Soal Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Kudus Masih Mengkaji dan Belum Tetapkan Perda di Wilayahnya
Pemerintah Kabupaten Kudus tengah mengkaji dengan cermat rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama keseimbangan antara komitmen terhadap regulasi kesehatan dan perlindungan terhadap sektor ekonomi strategis.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Perda KTR yang diberlakukan di wilayahnya. Menurutnya, sebagai salah satu sentra industri hasil tembakau (IHT) terbesar di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, Kudus memiliki kekhasan tersendiri yang harus menjadi pertimbangan utama dalam perumusan setiap kebijakan.
“Intinya memang belum ada Perda KTR di Kudus,” ujar Sam’ani saat ditemui di lapangan Rendeng, Kudus.
Ia menambahkan bahwa apabila Perda KTR pada akhirnya perlu diterapkan, maka penyusunannya harus mempertimbangkan aspek sejarah, sosial, dan ekonomi yang sudah melekat erat di Kudus. Industri tembakau di daerah ini diketahui menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga regulasi yang membatasi ruang gerak industri harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, turut angkat suara terkait wacana ini. Ia mengingatkan bahwa regulasi KTR yang terlalu ketat dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan pelaku usaha.
“Bukannya kami menolak aturan, tapi aturan yang membatasi soal rokok itu justru membingungkan. Kalau diterapkan secara umum, sebenarnya rokok boleh dikonsumsi di mana?” ujarnya.
Menurut Sudarto, tempat-tempat seperti restoran dan hiburan malam selama ini menjadi ruang konsumsi rokok yang umum dan relatif terkendali. Jika larangan diberlakukan secara menyeluruh, maka dampaknya bisa luas, termasuk pada pelaku usaha dan para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.
“Kalau di mana-mana sudah jadi kawasan tanpa rokok, bisa-bisa semua bubar. Termasuk restorannya,” tegasnya.
Sudarto memperingatkan bahwa penerapan KTR yang tidak proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya bisa menjadi bumerang, terutama bagi perekonomian lokal. Penurunan konsumsi rokok, sebagai akibat dari pembatasan ruang konsumsi, berpotensi menurunkan permintaan produksi, yang pada akhirnya bisa mengancam keberlangsungan industri dan tenaga kerja.
Ia menegaskan bahwa Perda KTR bukan semata-mata persoalan kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan hidup dan mata pencaharian masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama serikat pekerja sepakat bahwa kebijakan semacam ini harus dirancang dengan pendekatan yang seimbang antara tujuan kesehatan masyarakat dan realitas sosial-ekonomi setempat.
Sebagai sektor padat karya, industri hasil tembakau memiliki peran signifikan dalam penyerapan tenaga kerja di Kudus. Maka, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi sektor ini harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan efek domino terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
下一篇:Ditutup Hari Ini! Berikut Rincian Besaran Pelunasan Biaya Haji Reguler per Provinsi
相关文章:
- Ikuti Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Minyak Digital
- Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' Ditangkap
- 5 Museum di Jakarta Kini Bisa Dikunjungi Malam Hari, Mana Aja?
- Transaksi Dagangan RI–Tiongkok Tembus Rp2.112 T, Prabowo: Mitra Terbesar Kita!
- AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Buntut Transaksi Rp 300 Miliar
- Janji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang Salah
- Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang
- Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' Ditangkap
- LAA Closure, Prosedur Ampuh Turunkan Risiko Stroke Pasien Aritmia
- Mantan Pengacara Novanto Tetap Divonis 7 Tahun
相关推荐:
- Usai 7 Tahun Memimpin, Kim Jones Hengkang dari Dior Men
- Laga Panas Persija Vs Persib Dijaga 15 Ribu Personel Gabungan
- Patung Wanita Ini Akan Dijaga Ketat karena Terus 'Diraba
- Proses Evakuasi Kecelakaan KA Turangga Dengan KA Lokal Bandung Raya
- Anggaran Pembangunan Diblokir, Apa Masyarakat Masih Bisa Kunjungi IKN?
- Patung Wanita Ini Akan Dijaga Ketat karena Terus 'Diraba
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bakal Periksa Rekening Ratna Sarumpaet
- Masinis Kereta Tabrakan di Bandung di Bandung Diduga Terjepit
- Bacaan Doa Kamilin yang Dibaca Setelah Salat Tarawih di Bulan Ramadan
- Anies PD Kuasai Isu Pertahanan di Debat Capres
- Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Makan Tomat Setiap Hari?
- China Bakal Kedatangan Chip Baru Nvidia, Harganya Lebih Murah dari H20
- Teknik Pernapasan 4
- VIDEO: Freddy Osborne, Pemenang Kompetisi Anjing 'Crufts' Termuda
- RS Kartika Husada Angkat Bicara Adanya Pasien Operasi Amandel Alami Mati Batang Otak
- Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat
- Meski Banjir Keringat, Lakukan Pekerjaan Rumah Bukan Olahraga
- Bank Mega Syariah Salurkan Rp 500 Miliar untuk Dukung Proyek Tambang BRMS
- Gelak Tawa Prabowo Pecah Usai Zulhas Paparkan 12 Fokus Kebijakan KIM
- VIDEO: Marhaban Ya Ramadan, Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan