Kejagung Nilai Penahanan Alex Noerdin Sudah Sesuai Fakta
Alex Noerdin tidak akan sendirian dalam menghadapi kasusnya setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang kini menjadi anggota DPR itu,quickq会员购买 banyak yang membela.
Golkar, partai tempatnya bernaung, menyatakan siap memberikan bantuan hukum. Menghadapi hal ini, Kejagung tidak jiper. Alex ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dan langsung ditahan, Kamis (16/9), dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 430 miliar.
Pengacara Alex, Soesilo Aribowo, kaget dan kecewa dengan penahanan kliennya. Sebab, penetapan tersangka dan penahanan Alex begitu cepat. Usai diperiksa sebagai saksi, Alex langsung menjadi tersangka dan ditahan.
Kata Soesilo, sebagai anggota DPR Fraksi Golkar, Alex tidak mungkin melarikan diri. Karena itu tak perlu ditahan. "Sebagai anggota DPR, klien saya tidak mungkin akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," belanya, kemarin.
Sekretaris Fraksi Golkar di DPR, Adies Kadir mengaku prihatin dengan nasib Alex saat ini. Karena itu, Golkar siap memberikan bantuan hukum untuk Alex. Namun, dia memastikan, Golkar menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan Kejagung.
"Kami akan mencermati dan mempelajari kasus yang menimpa yang bersangkutan, baru akan mengambil langkah-langkah partai selanjutnya," ujar Adies.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar, Supriansa menyampaikan hal serupa. Dia bilang, jika diminta, pihaknya siap memberikan bantuan hukum terhadap Alex. Namun, sampai saat ini, belum ada permintaan khusus dari Alex atau pun pihak keluarga.
"Sampai saat ini kami di Bakumham Golkar belum mendapatkan kabar, baik dari Pak Alex maupun dari keluarganya terkait permintaan pendampingan hukum," kata Supriansa, kemarin. Golkar, lanjut Supriansa, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang dihadapi Alex.
Melihat Alex banyak dibela, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi tetap santai. Dia bilang, penahanan Alex sudah sesuai undang-undang. Semua warga negara sama di mata hukum.
Dia memastikan, penahanan Alex sudah sesuai prosedur. Alex sudah menjalani pemeriksaan. Kemudian, penyidik menilai ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. "Kecuali kalau nggak diperiksa tahu-tahu penetapan tersangka," kata Supardi.
Supardi menerangkan, jika Alex tidak ditahan, malah menjadi polemik. "Pertanyaan saya, kalau nggak ditahan nanti ditanya, kenapa nggak ditahan Pak. Kita kan perlakuannya sama, equality before the law," cetusnya.
Ia pun mempersilakan Partai Golkar untuk memberikan bantuan hukum kepada Alex. Kata dia, bantuan hukum merupakan hak setiap tersangka. Mau mengerahkan 100 pengacara pun tidak masalah. “Nggak apa-apa, no problem," ucap Supardi.
相关推荐
- Diklaim Ramah Lingkungan, Empat Sekolah di Jakarta Disulap Berkonsep Net Zero Carbon
- 5 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat Ramadan
- Mitos atau Fakta: Menstruasi Bisa Sinkron Saat Tinggal Bersama?
- Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
- Tiba Dilokasi Debat, Para Capres
- 30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram
- Studi Ungkap Tidur Setelah Tengah Malam Tingkatkan Risiko Diabetes
- Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!