Warta Ekonomi,quickq官网下载地址安卓 Jakarta - Aktivis media sosial Nicho Silalahi menyebut buruh kembali tertinda usai digasak lewat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair di usia 56 tahun. Tak cukup di situ, pemerintah juga mengeluarkan aturan bahwa semua syarat wajib pendaftaran BPJS Kesehetan untuk berbagai keperluan. "Di negri Wakanda uang buruh digasak lewat aturan 56 Tahun baru dicairkan, sialnya kini uang rakyat mereka gasak lewat aturan wajib terdaftar di BPJS KESEHATAN untuk berbagai keperluan seperti jual beli tanah dll. Brengsek benar Taipan mereka subsidi tapi rakyat dipalakin melulu," katanya. Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Halaman:
|