Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya
JAKARTA,quickq苹果版加速器 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!
BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya
"Jadi kita masih menunggu upaya upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujar dia.
Ketut menegaskan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
"Kita menghormati karena seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim," tutupnya.
Diketahui, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
BACA JUGA:Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
- 1
- 2
- »
下一篇:Satpol PP Akan Sterilkan Kawasan Monas
相关文章:
- NCW: Opera Oligarki Gibran Maju Cawapres 2024, MK Makin Ugal
- 普利茅斯大学奖学金项目及申请资格
- Turis China Paling Royal di Dunia, Total Habiskan Belanja Rp3.194 T
- Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku 6 Juni 2022
- Penyidikan Ferrari Tabrak 5 Mobil
- 代尔夫特理工大学世界排名怎么样?
- Menhub Dudy Tegaskan Keseimbangan Ojol Jadi Harga Mati
- Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?
- Waspada Jerat Utang, Jangan Sampai Menyesal Dunia Akhirat
- 纽约视觉艺术学院学费及录取要求解析
相关推荐:
- Isu Minta PKB Dukung Prabowo
- Menhub Dudy Tegaskan Keseimbangan Ojol Jadi Harga Mati
- 国外服装设计大学可以申请哪些?
- 6 Jenis Tes Kesehatan yang Wajib Dilakukan Jelang Usia 40 Tahun
- Aturan Pantang dan Puasa Katolik Masa Prapaskah 2025
- Pidato Politik, AHY Bahas Cawe
- 美术意大利留学,一般需要做哪些准备?
- 建筑学出国留学费用贵吗?
- Deretan Maskapai Penerbangan yang Larang Penumpang Bawa Powerbank
- Ajaib Luncurkan Mode Lite dan Pro, Targetkan 20 Juta Investor Baru di Indonesia
- Soal Hubungan Prabowo
- Wacana Gateway Indonesia Timur: Peluang Emas Maritim yang Akan Dikaji Mendalam di IMW 2025
- 7 Lokasi 'War' Takjil buat Anak Jaksel, Jangan Sampai Kehabisan
- Jangan Sembarangan, Ini Cara Terbaik Makan Kurma agar Bermanfaat
- Polri Ungkap Strategi Pengamanan KTT AIS Forum 2023 Bali
- 35 Ucapan Menyambut Bulan Ramadan 2025 yang Penuh Makna
- Deretan Negara yang Mudah Berikan Kewarganegaraan, Ada Turki
- Tewaskan Bocah di Malaysia, Orang Tua Wajib Tahu Bahaya Permen Jelly
- 7 Sayuran Meningkatkan Daya Ingat, Otak Jadi Tokcer
- Penumpang di Korsel Dilarang Simpan Powerbank di Rak Kabin Pesawat