搜索

Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi

发表于 2025-05-25 05:25:08 来源:quickq最新官网
Warta Ekonomi,quickq苹果版最新下载地址 Jakarta -

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak menerapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Permendikbud 51 Tahun 2018 terkait PPDB 2019. Karena itu pihaknya menganggap Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan maladministrasi.

Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi

Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi

“Saya melihat dari sisi Permendikbud, sebetulnya Pemprov DKI sudah melakukan maladministrasi. Kami menyatakan Pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak menjalankan sistem zonasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi

Ia menambahkan, dalam PPDB kali ini harusnya mengacu pada lokasi domisili siswa terdekat dengan zona sekolah. Tetapi, Pemprov DKI Jakarta malah mengutamakan nilai ujian nasional (UN) sebagai perhitungan pertama.

Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi

Baca Juga: Ombudsman Sarankan Bulog Dibubarkan Karena...

“Malah yang diperhitungkan pertama itu nilai UN, kedua lokasi (zonasi), ketiga nomor urut pendaftaran dan keempat waktu pendaftaran. Jadi kalau dilihat dari juknis DKI sama sekali tidak mempergunakan sistem zonasi,” terangnya.

Sebelumnya, Permendikbud 51 Tahun 2018 menyebut kuota seleksi PPDB hanya dibagi menjadi tiga jalur, yaitu 90 persen melalui jalur zonasi, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur migrasi orangtua. Namun, dalam petunjuk teknis PPDB 2019 Jakarta tidak mengutamakan sistem zonasi.

随机为您推荐
友情链接
版权声明:本站资源均来自互联网,如果侵犯了您的权益请与我们联系,我们将在24小时内删除。

Copyright © 2016 Powered by Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi,quickq最新官网   sitemap

回顶部