Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mobil pribadi terisi penuh 100 persen dengan catatan tinggal satu domisili saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12-25 Oktober 2020.
Dalam data yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta, Minggu, untuk aturan jumlah muatan kendaraan mobil saat PSBB transisi, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris bagi penumpang berdomisili berbeda.
Baca Juga: Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, asal...
Kemudian, setiap orang di dalam mobil tersebut, diwajibkan untuk memakai masker serta pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.
Untuk kendaraan motor, pengendara dan penumpangnya diwajibkan untuk memakai masker; Kemudian pemilik kendaraan motor yang digunakan untuk ojek, diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait.
Sementara untuk angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas dan operasional diharuskan mengikuti pengaturan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
下一篇:Di Depan DPR Kapolri Listyo Sigit Bicara Soal Judi Online
相关文章:
- Alasan Rusia Belum Juga Capai Negosiasi Damai Bareng Ukraina
- Bimo Wijayanto Resmi Gabung di Kementerian Keuangan, Jadi Dirjen Pajak?
- Pasangan AMIN Jadi yang Pertama Daftar Capres Cawapres di KPU
- 3 Teroris di NTB Jaringan Anshor Daulah, Polri: Total Ada 9 Tersangka Ditangkap Pekan Ini
- 最新俄罗斯建筑大学排名介绍
- Jika UMKM Langgar Aturan, Menteri Maman Minta Pendekatan Hukum Harus Dibedakan dengan Usaha Besar
- Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran Hoax
- Bimo Wijayanto Resmi Gabung di Kementerian Keuangan, Jadi Dirjen Pajak?
- Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, 'Justru Untungkan Masyarakat Desa'
- Yenny Wahid dan Brikade Gus Dur Dukung Ganjar
相关推荐:
- Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK
- Sudah Dua Bulan Cuaca Panas Ekstrem Melanda Indonesia, Kapan Akan Berakhir? Ini Prediksi BMKG!
- Alasan KPK Tangkap Paksa SYL: Ada Komunikasi Tak Akan..
- Update COVID
- Siang Ini, Nasib Mbak Nunung dan Suami Diputuskan
- Petisi Bersama Pelaku Usaha Industri Tekstil Menolak BMAD Benang POY dan DTY
- Lelang Tahap II WK Migas 2024: PT Huatong Menang di Air Komering
- Metro Style Cilandak Manjakan Pelanggan dengan Tren Fashion Terkini
- 5 Cara Menyimpan Buah dan Sayur agar Segar dan Tahan Lama
- Apa yang Terjadi Jika Minum Air Kelapa Setiap Hari?
- Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
- Kasus Suap Garuda Seret Nama Politikus PAN dan Istri
- 如何申请国外艺术院校?
- Satpol PP Diajak Terlibat Penanganan TBC, Ini Kata Menkes BGS
- 纽约大学申请要求介绍
- FOTO: Bahagia Warga Berfoto saat Sepi Jakarta
- 美国电影院校排名,这五所院校你值得选择!
- Soal Capres dan Cawapres PDIP, Hasto: Harus Dilakukan Secara Detail
- 俄克拉荷马大学怎么样?
- Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora