Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilaksanakan Sehari Dua Hari
JAKARTA,quickq官网网址电脑端 DISWAY.ID- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaslan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari.
Paulus Tannos merupakan buronan KPK kasus dugaan korupsi e-KTP yang tertangkap di Singapura.
BACA JUGA:Habis Bepergian, KPK sebut Paulus Tannos Ditangkap di Bandara Changi
BACA JUGA:Ketua KPK Buka Suara Soal Kewarganegaraan Buron Paulus Tannos Diduga Tak Lagi WNI
"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," kata Supratman pada Jumat, 24 Januari 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut dikumpulkan lalu diajukan permohonannya ke Pengadilan Singapura.
"Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujarnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan, bergantinya kewarganegaraan Paulus Tannos tidak berdampak terhadap proses ekstradisi dirinya.
"Ya enggak saya kira, mudah-mudahan semuanya lancar," ujar Setyo.
BACA JUGA:Retret Kepala Daerah, Wamendagri Bima Arya: KPK Bakal Beri Materi soal Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA:Belum Tahan Wali Kota Semarang, Mba Ita dan Suami, Ini Penjelasan KPK
Terkait pemulangan Paulus Tannos, KPK menurut Setyo, akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Namun, ia belum bisa memastikan kapan hal itu akan dilakukan.
"Kita tunggu saja nanti informasi lebih lanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.
- 1
- 2
- »
相关推荐
- 5 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Darah Tinggi
- Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Pembacaan Putusan Batasan Usia Capres
- Jokowi Bagi
- Tips Berpakaian Naik Gunung bagi Wanita, Jangan Sampai Keserimpet Rok
- 7 Cara Ini Bisa Menurunkan Berat Badan Meski Jarang Olahraga
- Dari Garasi, Mooryati Soedibyo Menerobos Tradisi
- Ngantor Pakai Piyama dan Baju Rumahan Jadi Tren Baru di China
- Pergantian Panglima TNI Sebut Jokowi Masih Dalam Proses