Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E
JAKARTA,“quickq官网” DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Periksa Menkominfo, Desas-desus Dugaan Korupsi Makin 'Panas'
Lebih lanjut, ia mengatakan Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” jelas Ketut.
BACA JUGA:Usai Diperksa Kejagung, Menkominfo Harapkan Kasus Proyek Bakti Cepat Selesai
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 10 Triliun, Kejagung Akan Periksa Johnny G Plate ?
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
下一篇:Shane Ungkap Perempuan Pacar Mario Dandy Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Hingga David Terkapar
相关文章:
- Susi Air Terbakar, Personel Gabungan Investigasi
- BRI Umumkan Journalism 2025, Wujud Dukungan untuk Tingkatkan Kualitas Pers
- 3 Cara Cegah Gatal bagi Lansia akibat Cuaca Panas saat Ibadah Haji
- Objek Wisata di China Pasang Pengatur Waktu di Toilet Wanita
- 日本艺术留学,除了作品集还要准备哪些?
- Satu Dekade NMAX jadi Pelopor Inovasi yang Sukses Ciptakan Trend Setter
- 7 Kebiasaan yang Bisa Turunkan Hormon Kortisol, Bye
- Apa Penyebab Perempuan Lebih Sering Migrain daripada Laki
- Gila! Kasus Positif Covid
- 30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri
相关推荐:
- Buntut Viralnya @digeeembok, Erick Thohir Serahkan Penyelesaian Kasus ke Kepolisian
- Makan Mi Campur Nasi Memang Enak, Tapi Ingat Bahayanya
- Terpopuler: Remaja di Jaktim Lawan Begal, Mesut Ozil Ingin Salat Jumat di Istiqlal
- Makan Mi Campur Nasi Memang Enak, Tapi Ingat Bahayanya
- Siapkan 100 RS Rujukan Covid
- 日本插画专业研究生留学,你可以选择这几所院校!
- Ke PN Jakut, Kuasa Hukum FNS Memohon Perlindungan Hukum
- 30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri
- Jokowi Sudah Kirim Surat 10 Capim KPK ke DPR
- Pihak Inara Enggan Berkomentar Atas Pelaporan Virgoun
- Hari Ini, Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
- 国外插画专业读研哪里好?插画留学院校推荐
- 俄克拉荷马大学怎么样?
- Kena Hoax Sakit Corona, Anies Baswedan Sehat dan Beli Nasgor Kambing
- Sidang Narkoba Dody Prawiranegara Mulai Digelar di PN Jakbar
- RS Darurat Wisma Atlet Klaim Masih Bisa Terima Pasien Baru
- FOTO: Menengok Roti Baguette Terpanjang di Dunia Dibuat di Prancis
- Tak Percaya Kerja Pansel, WP KPK Gantungkan Harapan ke Jokowi
- 《啥是佩奇》导演又出新作,就是要把你看哭!
- Kemendikdasmen Buka Peluang Guru Bisa Kuliah S