会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MTI Usul Ojek di Jakarta Berpelat Kuning, Begini Ceritanya!

MTI Usul Ojek di Jakarta Berpelat Kuning, Begini Ceritanya

时间:2025-05-19 00:29:44 来源:quickq最新官网 作者:百科 阅读:361次

SuaraJakarta.id - Agar warga Jakarta beralih menggunakan angkutan umum,quickq电脑版 Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan pengemudi ojek di Jakarta mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Langkah untuk mendapatkan subsidi BBM tersebut, ojek diharapkan menggunakan pelat kuning. Hal itu disebut-sebut sebagai langkah alternatif agar warga semakin banyak beralih menggunakan angkutan umum.

MTI Usul Ojek di Jakarta Berpelat Kuning, Begini Ceritanya

MTI Usul Ojek di Jakarta Berpelat Kuning, Begini Ceritanya

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat meniru ojek di Kota Agats Kabupaten Asmat Papua Selatan yang sudah menggunakan pelat kuning," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno kepada Antara, Senin (10/2/2025).

MTI Usul Ojek di Jakarta Berpelat Kuning, Begini Ceritanya

Sementara itu, kendaraan pribadi di Jakarta dilarang menggunakan BBM subsidi. Usulan itu didasarkan Djoko lantaran penggunaan transportasi umum di Jakarta terus menurun.

MTI Usul Ojek di Jakarta Berpelat Kuning, Begini Ceritanya

Baca Juga:Polisi Gandeng Ojek Online untuk Ciptakan Ketertiban hingga Jauhi Judol

Merujuk pada data tahun 2002, penggunaan transportasi umum di Jakarta sekitar 52,7 persen. Kemudian turun pada tahun 2010 menjadi 22,7 persen dan menjadi 6,9 persen pada 2018.

Kondisi itu berbanding terbalik dengan pemakaian sepeda motor yang melesat. Pada tahun 2010, angkanya mencapai 61,2 persen dan kemudian tahun 2018 menjadi 68,3 persen.

"Hal ini menyebabkan tingginya polusi udara dari sepeda motor yang menyumbang 44,5 persen dan mobil pribadi menyumbang 14,2 persen," kata Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

Djoko juga mengungkapkan bahwa angkutan umum di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya 89,5 persen wilayah Jakarta atau setara dengan kota-kota negara maju di dunia.

Dalam pasal 8 Peraturan Daerah Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mengamanatkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif, efisien, lancar dan terintegrasi dalam Rencana Induk Transportasi ditetapkan target 60 persen perjalanan penduduk menggunakan angkutan umum dan kecepatan rata-rata jaringan jalan minimum 35 km/jam untuk transportasi jalan.

Baca Juga:Info Orang Hilang, Nurlina Menghilang Usai Berangkat Sekolah Naik Ojol

Sebagai dokumen strategis, Rencana Induk Transportasi Jakarta (RIJ) harus diperkuat untuk memastikan integrasi antarmoda, konektivitas antarwilayah, dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional (RIJLLAJ Nasional).

Sebelumnya Selanjutnya
  • 1
  • 2

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Indonesia Kecolongan! Defisit Talenta Digital Diambil Alih AI Kuasai Sektor Strategis
  • FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
  • Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
  • Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah
  • IVENDO Pilih Ketua Baru dan Rumuskan Arah Strategis Organisasi
  • 7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
  • Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
  • Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
推荐内容
  • RUU Stablecoin Diperbaharui, Diyakini Bakal Lolos Perdebatan di Senat AS
  • Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan
  • Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
  • Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan
  • Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
  • Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta