Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies
Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara soal diterbitkannya instruksi Mendagri yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Secara prinsip instruksi ini tidak diperlukan karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian," kata Feri saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Feri khawatir instruksi tersebut justru diterbitkan hanya karena ada kaitan dengan situasi kekinian. Dalam hal ini, dia menyinggung kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Baca Juga: Denny Siregar Yakin Anies Baswedan Aman, Habib Rizieq yang Ditumbalkan
Dia menjelaskan bahwa siapa pun kepala daerah yang melanggar Undang-Undang (UU) dapat dimakzulkan (impeachment). Kendati demikian, proses pemberhentian juga tidak mudah. Urusan pemakzulan, lanjut Feri, bukanlah kewenangan mendagri atau pemerintah pada ujungnya, melainkan Mahkamah Agung (MA). "MA adalah ujung akhir proses pemberhentian," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi itu disebut pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
Instruksi ini terbit sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepala daerah konsisten menegakkan protokol kesehatan. Arahan itu disampaikan Presiden pada Senin (16/11/2020).
下一篇:Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan
相关文章:
- Libur Panjang, Wagub DKI Wanti
- Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
- Polisi Selidiki Motif Tersangka Penganiaya Anak Politisi PDIP di Tol Pakai Plat RFH
- Protokol Baru AHKFTA Buka Peluang Besar Tingkatkan Volume Perdagangan RI di ASEAN dan Hongkong
- Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Daljab Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkapnya
- Berapa Kalori yang Terbakar saat Jalan Kaki 30 Menit?
- Hartanya Rp6.400 Triliun, Elon Musk: Ini Bukan Masalah Uang
- Kenali 4 Kepribadian Introvert, Kamu yang Mana?
- Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, ICW: Tak Ada yang Menguatkan!
- Tak Perlu Cat Ulang, Ini 3 Cara Atasi Tembok Lembap dan Mengelupas
相关推荐:
- 香港大学工业设计专业排名
- 交互设计线上作品集辅导
- Protokol Baru AHKFTA Buka Peluang Besar Tingkatkan Volume Perdagangan RI di ASEAN dan Hongkong
- Jenazah Eril Akan Dibawa dari Bandara Soetta ke Rumah Duka di Bandung Lewat Jalur Darat
- Di Depan DPR Kapolri Listyo Sigit Bicara Soal Judi Online
- Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas
- Daftar Rekor 5 Barang Termahal di Dunia, Paling Murah Rp901 M
- 5 Cara Menyimpan Daging Kurban agar Tahan Lama di Kulkas
- 5 Cara Menyimpan Buah dan Sayur agar Segar dan Tahan Lama
- 北京作品集机构排名怎么样?
- Cloudera Hadirkan Data Visualization Terpadu yang Didukung AI di Pusat Data On
- 14 Simpatisan Enembe Dipulangkan ke Kampung Halamannya, Kepala Kampung Jadi Jaminan
- 世界十大美术学院排名详情一览!
- 昆士兰大学世界排名详情
- Harga Emas Kembali Naik, Israel Mau Serang Fasilitas Nuklir Iran
- Sukarela Mau Di
- 艺术类专业西班牙留学有哪些条件吗?
- Kuasa Hukum Ricky Rizal Berharap Kliennya Bisa Dibebaskan, Apa Pertimbangannya?
- FOTO: Pesona Pantai Air Manis dan Legenda Malin Kundang
- Ada Ratusan Menu Jepang yang Enak dan Murah di Oishiwa Transmart