KPK Temukan Dugaan Praktik Suap di Kota Sorong, Nilainya Mencapai Rp130 Juta Tiap Bulan
JAKARTA,quickq下载苹果手机版 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi praktik suap di Kota Sorong, Papua Barat.
Hal itu diungkapkan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria, usai menggelar rapat koordinasi MCP dengan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) se-Papua Barat Daya dan pendampingan lapangan di Kota Sorong.
BACA JUGA:KPK dan Polda Mentro Jaya Lakukan Kerjasama Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional
BACA JUGA:KPK Pantau 10 Proyek Strategis di Kota Sorong
"Ada patologi birokrasi atau penyakit birokrasi di Papua. Dimana Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya diangkat karena kedekatan, nepotisme kekeluargaan. Itu sangat kental di wilayah Timur, bukan karena jual-beli jabatan. Celakanya, kedekatan itu berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten," jelas Dian dikutip pada Kamis, 4 Juli 2024.
Saat terjun ke lapangan, tim gabungan Satgas Korsup Pencegahan dan Penindakan KPK menemukan adanya dugaan praktik suap dan gratifikasi oleh pegawai Bappenda Kota Sorong dari wajib pajak, dengan nilai Rp130 juta setiap bulan.
Diduga, praktik ini telah berlangsung lama hingga menimbulkan kebocoran pendapatan daerah yang signifikan.
BACA JUGA: Polda Papua Barat Dalami Unsur Pidana di Keributan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong
"Jelas-jelas ini masuk gratifikasi, tapi yang bersangkutan malah dipertahankan di Bappenda karena ada unsur kedekatan. Sehingga kalau kita lihat, postur APBD Kota Sorong itu pendapatan daerah yang berasal dari pajak, hanya masuk 5,13 persen saja. Tapi belanja pegawainya mencapai 41,23 persen," ujar Dian
"Sementara kota-kota besar di Timur itu sudah masuk 2 digit untuk persentasenya dengan belanja pegawainya di bawah 30 persen. Sehingga kami turut mendorong peningkatan pendapatan pajak daerah Kota Sorong untuk naik ke 2 digit," tambahnya.
Dian menegaskan, banyak aset seperti kendaraan dan rumah dinas yang akhirnya dikuasai oleh pejabat karena merasa sudah berjasa secara turun temurun untuk daerah.
BACA JUGA:KPK Ukur Reformasi Birokrasi di Daerah dengan Indeks Pengelolaan BMD
Penguasaan aset ini dilakukan dengan berbagai modus seperti tidak melakukan pengembalian aset saat pensiun; pinjam pakai; hibah; "hilang", "jual beli", "rusak berat", dipakai di luar kota; dibawa serta pada saat mutasi atau pindah pemda; hingga diubah kepemilikan atas nama pribadi.
Temuan ini, kata Dian, harusnya menjadi tamparan keras bagi sistem birokrasi di Papua.
- 1
- 2
- »
相关推荐
- Fenomena Mahasiswa Bunuh Diri, Mendikti Saintek Satryo Tanggapi dengan Hati
- 如何自己准备一套申请留学的作品集?
- MBG di Bulan Ramadan Tetap Berjalan, Berlaku untuk Balita dan Ibu Hamil
- Kasus Sritex Ungkap Lemahnya Pengawasan Kredit Perbankan
- 服装设计留学作品集的制作技巧有哪些?
- 荷兰艺术留学4大优势专业解析
- DPR Dukung IIS 2025, Asuransi Didorong Tangguh Hadapi Guncangan
- VIDEO: Tradisi Tahunan St. Patrick, Sungai Chicago AS Jadi Hijau