SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri
SAPX Express menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Kominfo) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Perusahaan menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem logistik nasional yang efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
SAPX Express menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi fondasi pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir, yang kini semakin krusial mendukung konektivitas digital dan pertumbuhan e-commerce nasional.
"Regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional di era e-commerce saat ini," tulis Manajemen SAPX Express dalam pernyataan resminya, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
Permen No. 8/2025 mengatur secara lebih ketat praktik pemberian potongan harga atau gratis ongkos kirim (free ongkir) agar tidak membebani pelaku jasa kirim, terutama perusahaan kurir dan logistik yang selama ini harus bersaing dalam kompetisi tarif yang kian tak sehat.
SAPX Express menilai kebijakan tersebut sebagai upaya konkret pemerintah untuk menata ulang kompetisi di sektor logistik agar tidak hanya berorientasi pada tarif rendah, tetapi juga menjamin kualitas layanan dan kesejahteraan kurir.
"Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan standarisasi kualitas layanan. Regulasi ini bisa mencegah adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang hanya berfokus pada tarif murah tanpa memperhatikan kualitas layanan dan kesejahteraan kurir," tegas Manajemen.
Baca Juga: Benahi Industri Pos dan Kurir, Komdigi Resmi Terbitkan Permen Pos Komersial
SAPX Express juga berharap agar aturan ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh pelaku industri jasa pos, kurir, dan logistik, termasuk dalam membatasi pemberian potongan harga pengiriman melalui aplikasi maupun loket layanan. Ketentuan tersebut wajib diterapkan secara merata di seluruh jaringan operasional perusahaan logistik di Indonesia.
Lebih jauh, Permen ini juga mendorong kolaborasi antarpenyelenggara, perluasan layanan ke 50 persen provinsi dalam waktu 1,5 tahun, serta interkoneksi layanan sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat sistem logistik nasional. Di samping itu, pemerintah turut mendorong adopsi teknologi baru, kemitraan berbasis usaha, dan kerja sama dengan pelaku niaga elektronik (PPMSE).
-
Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara ProseduralIstana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan OrmasnyaMitos atau Fakta: Menstruasi Bisa Sinkron Saat Tinggal Bersama?Jangan Cuma Andalkan Susu, 5 Sayur Ini Juga Tinggi KalsiumTPN GanjarMengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya NutrisiSritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja TerpenuhiKalender Februari 2025 Lengkap Tanggal Merah, Ada Long Weekend?Indocertes Bantah Tuduhan Lakukan Penyekapan Terhadap Pengusaha di Depok Selama 3 HariKapan Malam Nisfu Syaban 2025? Catat Tanggalnya di Sini
下一篇:PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!
- ·Surya Paloh Buka Suara Peluang Koalisi 1 dan 3
- ·Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari
- ·Nissan Lakukan Efesiensi Besar
- ·Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa
- ·Telepon Langsung Putin, Trump Ingin Menjadi Juru Damai Konflik Rusia
- ·5 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat Ramadan
- ·Apa Boleh Penumpang Bawa Makanan Sendiri Saat Naik Pesawat?
- ·Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
- ·Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?
- ·Anggaran Kejaksaan RI Juga Dipangkas Rp5,43 T, Dampaknya Matikan Listrik hingga Hemat Air
- ·Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK
- ·Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap
- ·Kondisi Terkini Rumah Warga Roboh Atapnya Akibat Hujan Deras di Manggarai
- ·Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- ·Golongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?
- ·Pemerintah Cari Cara Agar Para Preman Tak Meresahkan, Istana: Mereka Juga Anak
- ·Ditinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi Pemudik
- ·Prabowo Bangga Cadangan Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
- ·Ketika Sultan Turun Tangan, Hyundai Bangun Pabrik Otomotif Pertama di Timur Tengah
- ·Desa Pendiri Deepseek Jadi Tempat Wisata, Sehari Bisa 10 Ribu Turis
- ·PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
- ·Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- ·Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke
- ·Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- ·Cara Menyimpan Roti Tawar agar Awet, Perlu Ditaruh dalam Kulkas?
- ·Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap
- ·Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
- ·Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
- ·Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
- ·Bangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan Pekerjaan
- ·Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China
- ·8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL
- ·Pemerintah Cari Cara Agar Para Preman Tak Meresahkan, Istana: Mereka Juga Anak
- ·Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- ·Puncak Penumpang Libur Natal di Bandara Halim Diprediksi Besok
- ·Prabowo Bertemu dengan JK di Istana, Bahas Apa?