Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi
Asperindo, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia mendukung penuh tentang kebijakan Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) yang menetapkan batasan baru terkait promosi gratis ongkir melalui Peraturan Menteri Komdigi No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Peraturan ini diluncurkan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada 16 Mei lalu di Jakarta dan dirancang demi menjaga keseimbangan industri pos dan kurir, mencegah perang tarif, serta mendorong efisiensi dan pelayanan yang berkelanjutan di era ekonomi digital dan e-commerce yang kian masif.
Sekretaris Jenderal DPP Asperindo, Tekad Sukatno, regulasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk menyelaraskan industri pos nasional dengan tantangan dan peluang baru.
"Regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional diera e-commerce saat ini," ujarnya dikutip pada Minggu (18/5/2025).
Ia mengingatkan bahwa program gratis ongkir yang marak di e-commerce bukan berasal dari penyelenggara pos, melainkan bagian dari strategi promosi marketplace kepada penjual dan pembeli.
Karena itu, penyedia jasa logistik diimbau tidak larut dalam skema promosi yang bisa mengganggu struktur biaya operasional mereka.
"Layanan Pos Komersial ini tidak mengatur promosi free ongkir di marketplace, akan tetapi untuk mendorong agar harga grosir dilakukan melalui kesepakatan bersama antara penyelenggara pos dan pengguna jasa melalui proses yang adil dan transparan,"
Diharapkan, dengan adanya regulasi ini bisa mencegah adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang hanya berfokus pada tarif murah tanpa memperhatikan kualitas layanan dan kesejahteraan kurir.
Selain itu, Tekad juga menjelaskan DPP ASPERINDO menjadikan kualitas layanan sebagai prioritas utama, bukan sekadar mengikuti tren tarif murah yang belum tentu berkelanjutan.
(责任编辑:知识)
- ·Catat, Ini 9 Makanan 'Terlarang' Jika Ingin Ginjal Tetap Sehat
- ·Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan
- ·Terdaftar atau Tidak? Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Sekarang Juga!
- ·Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya
- ·Rayakan Hari Keluarga Internasional di Jakarta, Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Menanti!
- ·Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah
- ·Daikin Buka Pabrik Baru di Indonesia, Kemenperin Optimis Industri Elektronik Akan Meningkat Positif
- ·Sepakat Akhiri Konflik, PWI Gelar Kongres Persatuan Agustus 2025
- ·Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 2025
- ·Bernilai USD 600 Juta, Bahlil Sebut Forel dan Terubuk Proyek Migas Asli Indonesia
- ·Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
- ·Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer
- ·Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun
- ·Judol Makin Menjamur, Komdigi Ungkap Penyebabnya
- ·Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis untuk Libur Panjang
- ·Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
- ·Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai
- ·Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan
- ·Dapatkan Mobil Impian Anda Lewat Layanan Cash, Kredit, dan Tukar Tambah di Dealer Honda
- ·Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK