KPU Tegaskan Tetap Jalankan Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari: Kita Ada Dasar Hukumnya!
JAKARTA,quickq客服怎么联系 DISWAYID--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari memastikan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tetap dijalankan.
Hal tersebut disampaikan Hasyim melalui keterangan tertulisnya, terkait tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda proses Pemilu 2024, Kamis 2 Maret 2023 kemarin.
BACA JUGA:Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tuai Kontroversi, PSI: Sangat Disayangkan, Kita Yakin Menang di 2024
"Di internal KPU, kami sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, tanggapan atas putusan tersebut didasarkan oleh jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah berkekuatan hukum. Yakni peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
"Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Itu sebagai Dasar bagi KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Hasyim.
BACA JUGA:Inilah Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Jakpus yang Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024
Selain masih meneruskan tahapan penyelenggaraan Pemilu, Hasyim juga menyatakan KPU akan menempuh jalur hukum berupa pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi.
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara negara di ranah pemilihan umum, sudah teruji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal senada juga disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham.
BACA JUGA:Pemilu Ditunda jadi 2025? SBY: 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Keluar dari Akal Sehat'
Idham menegaskan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur bahwa hanya ada dua istilah ihwal penundaan penyelenggaraan Pemilu.
Istilah itu adalah Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan yang tertuang dalam pasal 431 hingga 433 UU Pemilu.
- 1
- 2
- »
下一篇:Rita Widyasari Diendus Lakukan Upaya TPPU
相关文章:
- Studi Temukan Prosedur Operasi di Hari Jumat Lebih Berisiko Tinggi
- Penghapusan Kuota Impor, Wamentan: Bukan Berarti Mematikan Industri Dalam Negeri
- Batasi Konsumsinya, Ini Daftar Sayuran Tinggi Gula
- Maskapai Larang Alat Musik di Kursi Pesawat, Musisi Batalkan Konser
- 10 Hotel Paling Romantis di Dunia, Peringkat Ke
- Fenomena Fatherless di Indonesia, Bagaimana Solusinya?
- Amankan Aset, KAI Daop 1 Pagari Area Eplasemen Stasiun Tanjung Priok
- Dewi Motik Serahkan Arsip Hidupnya ke ANRI, Jejak Tokoh Perempuan RI
- 9 Tips Aman dan Nyaman Mendaki Gunung Saat Musim Hujan
- 5 Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersama dengan Durian, Bikin Sakit
相关推荐:
- Soal Hubungan Prabowo
- Lanjutkan Negosiasi, Menko Airlangga Ungkap Penawaran Indonesia ke AS
- Penyerapan Disabilitas di Dunia Kerja Belum Maksimal, Ini Solusi Wamen PPPA
- Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Disambut Baik, Apa Alasannya?
- Sandi Harap BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Bagi Ekonomi Mikro
- NYALANG: Raya di Ujung Sangkala
- Wanita Nekat Bawa 82 Kembang Api ke Pesawat Berujung Ditahan
- Maskapai Larang Alat Musik di Kursi Pesawat, Musisi Batalkan Konser
- Soal Dukungan Capres 2024, Ketum Projo : Kami Tegak Lurus kepada Jokowi
- Menteri PPPA: Banyak Orang Tua Tak Sadar Anaknya Korban Bullying
- Bacaan Doa Kamilin yang Dibaca Setelah Salat Tarawih di Bulan Ramadan
- Terharu dapat Dukungan PKS, Muhaimin Singgung Hubungan PKS
- Rahasia Sayur Pare, Pahit di Lidah Tapi Manis untuk Kesehatan
- 7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Sering Lapar hingga Kerutan Wajah
- Bayar Rp9,8 M untuk 3 Menit Melayang di Luar Angkasa, Berani Coba?
- Ajudan Firli, Kevin Egananta Datangi Ditkrimsus PMJ, Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan KPK
- Waspada Jerat Utang, Jangan Sampai Menyesal Dunia Akhirat
- VIDEO: Tentang Al
- 10 Ciri Ginjal Bermasalah, Sering Tak Disadari
- PDIP Bantah Kadernya Kena OTT KPK