Apa Itu Demosi ? Sanksi yang Diberikan Kepada Bharada E
JAKARTA,quickqapp官方版 DISWAY.ID-Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikenakan sanksi demosi selama 1 tahun akibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22 Februari 2023.
Lalu apa itu demosi?
Bharada E mengikuti sidang etik, Rabu 22 Februari 2023-Dok Humas Polri-
BACA JUGA:Kena Sanksi Demosi, Bharada E Ditempatkan di Yanma Polri Selama 1 Tahun
BACA JUGA:Hasil Sidang Etik : Bharada E Tetap Jadi Polisi
Dikutip dari laman Polri.go.id, Demosi merupakan memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Bharada E Berseragam Dinas Hadiri Sidang Etik
Aturan tersebut berbunyi:
"Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda."
Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi:
"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
- 1
- 2
- »
下一篇:Jokowi Desak Perang Hammas
相关文章:
- Inilah Tips Mengantisipasi Paham Radikal
- Airport Tax Hanya 2,6%, Angkasa Pura Bantah Jadi Biang Kerok Mahalnya Tiket Pesawat
- Dukung Riset Inovatif, Indonesia
- Kurangi Volume Sampah TPA, PUPR Dukung Teknologi Aspal Plastik untuk Infrastruktur
- Daftar Maskapai Terbaik dan Terburuk di Dunia 2025, Ada dari RI?
- KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL
- FOTO: Bebas Lepas di Vang Vieng, Kampung Backpacker Laos
- Erick Thohir Ungkap BTN Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Perusahaan Asuransi
- Prada Akhiri Kerja Sama dengan Kim Soo
- Pakar: Resistensi Antibiotik Bisa Terjadi karena Konsumsi Hewan Ternak
相关推荐:
- Revitalisasi Hutan Kota Kemayoran Hampir Rampung
- 10 Tahun Berturut
- Tahun 2025: Habis Gen Alpha, Terbitlah Generasi Beta
- Dukung Riset Inovatif, Indonesia
- Polri Sebut Gas Air Mata Mengenai Anak Sekolah di Pulau Rempang karena Tertiup Angin
- Daya Beli sedang Turun, Industri Pariwisata Cemas soal PPN 12 Persen
- Penyebab Gondongan pada Anak, Orang Tua Harus Waspada
- Merger Grab
- Jangan Sembarangan, Ini Cara Terbaik Makan Kurma agar Bermanfaat
- Pemerintah Bakal Sederhanakan Regulasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
- Apa Itu Bilik Asmara di Penjara? Legalkah di Indonesia?
- VIDEO: Utamakan Kesungguhan, Ramadan Bukan Berarti Bermalas
- Tata Cara, Bacaan Niat, dan Doa Sholat Tarawih 8 Rakaat
- Ajudan Firli, Kevin Egananta Datangi Ditkrimsus PMJ, Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan KPK
- Polri Sebut Gas Air Mata Mengenai Anak Sekolah di Pulau Rempang karena Tertiup Angin
- Alasan Anies Lantik Empat Putra Betawi Jadi Walikota
- 5 Kurma Terbaik yang Enggak Bikin Gula Darah Melonjak
- Tak Cuma Daging, 6 Jenis Sayuran Ini Ternyata Tinggi Zat Besi
- Bolehkah Makan di Depan Orang yang Berpuasa? Ini Hukumnya
- Bacaan Niat Salat Sunah di Malam Nuzulul Qur'an dan Amalan Lainnya