Berapa Banyak Batas Konsumsi Gula per Hari?
Gulakerap identik dengan reputasi buruk si pemicu banyak penyakit. Pertanyaannya, berapa banyak batas konsumsi gula per hari?
Makanan dan minuman manis yang mengandung gula tambahan memang mampu membantu meningkatkan suasana hati. Di tengah jam kerja, minuman manis ibarat oase yang bisa menghalau rasa ngantuk dan bosan.
Namun hati-hati, konsumsi terlalu banyak gula dapat menimbulkan banyak masalah. Beragam masalah yang muncul mulai dari penambahan berat badan, penumpukan lemak visceral, hingga meningkatnya risiko penyakit kronis seperti diabetes dan masalah kardiovaskular.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau untuk membatasi asupan gula harian tak lebih dari 50 gram. Angka ini setara dengan 4 sdm gula pasir.
Namun, batasan ini harus dihitung dengan benar. Asupan gula tak cuma terbatas pada makanan dan minuman yang mengandung gula tambahan. Beberapa makanan sehari-hari pun ada yang mengandung gula secara alami.
Contohnya adalah nasi putih. Nasi putih juga dikenal mengandung gula. Mengutip Live Strong, nasi berbutir panjang sebanyak 100 gram mengandung rata-rata 0,05 gram gula. Namun, nasi juga mengandung 28,17 gram karbohidrat yang diubah tubuh menjadi gula.
Belum lagi makanan-makanan lain yang secara alami mengandung gula seperti buah.
Untuk itu, Anda diimbau menghindari asupan minuman dan makanan berpemanis tambahan. Sebagai gambaran, minuman manis dalam kemasan botol umumnya mengandung 7 sdt gula.
Demikian penjelasan mengenai berapa banyak batas konsumsi gula per hari. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)相关推荐
- BYD Indonesia Bantah Sudah Buka Waktu Pemesanan BYD Seagull
- 阿尔托大学难申请吗?
- Teken PJB, Emiten Migas Milik Grup Bakrie (ENRG) Kuasai Aset Blok Kangean
- Ini Risiko Pengalihan Impor Energi dari Timur Tengah ke Amerika Versi Bos Pertamina
- FOTO: Mantra yang Lindungi Stupa Boudhanath, Warisan Dunia di Nepal
- 法国服装设计大学排名TOP5
- Terobosan Bahlil Kejar Target Lifting Minyak 1 Juta Barel Per Hari
- Emiten Kapal Tommy Soeharto (HUMI) Bagi Dividen Rp18 Miliar, Cek Jadwal Pencairannya!