Cara dan Syarat Terbaru Bikin Paspor Anak, Berapa Biayanya?
Ketika sudah berkeluarga dan memiliki anak, tak lengkap apabila memutuskan liburan ke luar negeri tanpa mengajak sang buah hati. Berlibur ke luar negeri akan jadi pengalaman berkesan bagi anak.
Seperti halnya orang dewasa, anak yang akan bepergian ke luar negeri juga wajib punya paspor. Namun, syarat untuk pembuatan paspor anak berbeda dengan dewasa.
Ada sejumlah hal yang perlu diketahui mengenai pembuatan paspor anak, mulai dari cara pembuatannya, syarat-syarat atau dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan permohonan paspor anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Pembuatan Paspor Anak
Secara garis besar, cara pembuatan paspor atau permohonan paspor bagi warga negara Indonesia adalah sama, tidak memandang usia maupun jenis kelamin. Langkah-langkah yang dimaksud meliputi:
1. Persiapkan dokumen atau persyaratan yang diperlukan,
2. Mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi m-paspor
3. Pembayaran biaya pengurusan paspor,
4. Pemeriksaan dokumen persyaratan serta pengambilan biometric dan foto serta wawancara di Kantor Imigrasi, dan
5. Pengambilan paspor jadi.
Lanjut ke halaman sebelah >>>>>
Syarat Pembuatan Paspor Anak
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak, antara lain:
1. kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu;
2. kartu keluarga;
3. akte kelahiran;
4. fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;
5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
6. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:
1. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;
2. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
3. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
4. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
5. dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
6. dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
7. dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; dan
8. dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
Biaya Pembuatan Paspor Anak
Biaya pengurusan paspor anak cukup terjangkau dan berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan dan jenis layanan yang digunakan saat pengurusan. Berikut adalah estimasi biaya pengurusan paspor anak:
- Paspor biasa: Rp 350.000
- Paspor elektronik: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor : Rp 1.000.000
Pembayaran biaya pembuatan paspor anak dapat dilakukan dengan tunai atau melalui transfer bank. Biaya pengurusan permohonan paspor anak sama dengan biaya pengurusan permohonan paspor orang dewasa.
Dalam hal lamanya proses penerbitan paspor juga sama, yaitu 4 hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan benar dan lengkap pada proses wawancara.
相关推荐
- Modantara Dorong Solusi Nyata untuk Mitra Ojol: Niat Baik Tidak Boleh Berubah Menjadi Krisis Baru
- 墨尔本皇家理工大学研究生申请条件及费用
- 30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri
- Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya!
- DKPKP DKI Jakarta ke Warga: Jangan Panik soal PMK karena Tak Menular ke Manusia
- 日本大学摄影专业,这些你都了解吗?
- HUMI Tambah 10 Kapal, Garap Lini Baru Pengelolaan Armada
- Investor Asing Serbu Saham RI, Analis: Waspadai Risiko Trump & Komoditas