Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies
Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara soal diterbitkannya instruksi Mendagri yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Secara prinsip instruksi ini tidak diperlukan karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian," kata Feri saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Feri khawatir instruksi tersebut justru diterbitkan hanya karena ada kaitan dengan situasi kekinian. Dalam hal ini, dia menyinggung kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Baca Juga: Denny Siregar Yakin Anies Baswedan Aman, Habib Rizieq yang Ditumbalkan
Dia menjelaskan bahwa siapa pun kepala daerah yang melanggar Undang-Undang (UU) dapat dimakzulkan (impeachment). Kendati demikian, proses pemberhentian juga tidak mudah. Urusan pemakzulan, lanjut Feri, bukanlah kewenangan mendagri atau pemerintah pada ujungnya, melainkan Mahkamah Agung (MA). "MA adalah ujung akhir proses pemberhentian," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi itu disebut pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
Instruksi ini terbit sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepala daerah konsisten menegakkan protokol kesehatan. Arahan itu disampaikan Presiden pada Senin (16/11/2020).
相关文章:
- Media Asing Marak Soroti Turis China Tewas Jatuh ke Jurang Kawah Ijen
- Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...
- Rahasia Diet ala Marshanda, Berhasil Turunkan BB hingga 17 Kg
- 5 Cara Mudah Menghilangkan Lemak di Perut, Bisa Bikin Rata
- 国外插画专业读研哪里好?插画留学院校推荐
- Guru Besar Ilmu Hukum Tegas Bilang Polisi Harus Bisa Bedakan Sengketa Tanah dan Mafia Tanah
- Suksesnya Le Minerale Masuki Pasar AMDK Indonesia hingga Asia Tenggara
- Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran
- Mengapa Perayaan Paskah Identik dengan Telur?
- Pelaku Begal di Tanjung Duren Ternyata Belasan Kali Beraksi di Jakarta Barat
相关推荐:
- Anies: Jangan Keluar Rumah Bila Tidak Terpaksa!
- Doa Awal Tahun Baru Islam 2022, Dibaca Setelah Salat Maghrib
- Bertemu Presiden Joko Widodo Bahas Pembunuhan 6 Laskar FPI, Amien Rais Kutip Ayat Al
- Jelang Akhir Jabatan, Anies Minta Penerusnya Lanjutkan Bangun Hunian Layak
- Waktu Terbaik yang Disarankan untuk Nonton Film Siksa Kubur
- Jokowi Beberkan Isi Pembicaraan dengan Presiden Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky
- Seorang Wanita Meninggal Akibat Tertimpa Bangunan Tua Ambruk di Johar Baru
- Korupsi Bansos Covid
- 日本动漫留学申请指南!
- Inggris Muak Terhadap Israel, Umumkan Sanksi Atas Serangan di Gaza
- 景观设计新西兰留学到底好不好?
- KPK Amankan 25 Orang di OTT Bupati Meranti Termasuk Sekda dan Kadis
- Jakarta PSBB Total: Restoran Boleh Buka, tapi Cuma 'Take Away'
- Dari Bekasi ke Tokyo, UMKM Diary Unggul Lewat Strategi Digital
- Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Duit Rp 8,7 Miliar untuk Survei
- 日本摄影留学有哪些好学校推荐?
- 干货:世界插画专业排名及院校推荐
- 2025建筑学全球大学排名汇总
- 5 Ciri Nyamuk Penyebab DBD, Tak Sama dengan Nyamuk Lain
- Polisi Bakal Ekshumasi Korban Serial Killer Bekasi